[Tanya BPJS Kesehatan] Tinggal di Luar Negeri, Masihkah Bayar Iuran JKN?

Berikut jawaban dari pertanyaan yang paling sering diajukan masyarakat terkait BPJS Kesehatan dan JKN-KIS.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 05 Des 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 05 Des 2018, 11:30 WIB
BPJS Kesehatan
Ada 6 rumah sakit yang belum berkomitmen menerapkan verifikasi digital klaim (Vedika) BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan

Bagaimana jika ada WNI peserta JKN-KIS yang tinggal di luar negeri? Apakah tetap bisa memanfaatkan layanan dari BPJS Kesehatan?

 

Jawaban

Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 37, WNI yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.

Jika sudah kembali ke Indonesia, selanjutnya peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali. Jika kewajibannya telah dilaksanakan, peserta tersebut berhak mendapatkan kembali manfaat.

 

Salam,

 

 

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya