Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan
Bagaimana jika ada WNI peserta JKN-KIS yang tinggal di luar negeri? Apakah tetap bisa memanfaatkan layanan dari BPJS Kesehatan?
Baca Juga
Advertisement
Jawaban
Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 37, WNI yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.
Jika sudah kembali ke Indonesia, selanjutnya peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali. Jika kewajibannya telah dilaksanakan, peserta tersebut berhak mendapatkan kembali manfaat.
Salam,
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.