RS Naikkan Kelas Tanpa Persetujuan, Peserta BPJS Kesehatan Tidak Perlu Bayar Selisih Biaya

Selisih biaya tidak bisa dikenakan jika pasien tidak setuju untuk naik kelas

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 28 Jan 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2019, 16:00 WIB
BPJS Kesehatan
Verifikasi digital klaim BPJS Kesehatan sudah diterapkan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta sejak 14 Maret 2018. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta Beberapa pasien sering mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai kelas yang seharusnya dia dapat dari BPJS Kesehatan. Salah satunya dikarenakan penuhnya kelas tersebut di rumah sakit.

Hal ini menimbulkan pertanyaan. Jika diberlakukan selisih biaya, apakah peserta tersebut harus membayarnya?

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Sundoyo mengatakan, Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi mengatakan pihaknya mengawal terus agar pihak rumah sakit tidak menyalahgunakan layanan kesehatan.

"Ini yang justru sejak awal kami harus mendesain sedemikian rupa jangan sampai jenis pelayanan yang menimbulkan atau dapat disalahgunakan tadi, atau kenaikan kelas adalah permintaan provider, itu yang harus jaga betul," kata Sundoyo dalam temu media di gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta pada Senin (28/1/2019).

"Jangan sampai itu permintaan provider tapi beban ditanggung oleh peserta. Ini yang tidak boleh," imbuhnya. Sehingga, kenaikan kelas harus betul-betul keinginan dari peserta.

Saksikan juga video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Peserta tidak perlu membayar

Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

"Sebenarnya kami sudah atur di Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28. Bagaimana ketika rumah sakit penuh, sesuai dengan hak kelas peserta, dia bisa ditawarkan untuk menempati kelas di bawah atau di atasnya," kata Sundoyo.

"Tetapi ada batas waktunya. Tiga hari. Setelah tiga hari ini ada kelas yang kosong sesuai hak kelasnya, mereka akan dikembalikan ke kelasnya," kata Sundoyo menambahkan.

Namun, jika kelas masih kosong setelah tiga hari, mereka akan ditawarkan untuk pergi ke rumah sakit lain. Apabila pasien menghendaki ingin berada di kelasnya. Maka dari itu, apabila rumah sakit yang menaikkan kelas, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu membayar selisih biaya.

Namun, jika pasien memang menghendaki untuk naik kelas, barulah dia dikenakan selisih biaya. Adapun Sundoyo mengatakan, proses ini merupakan persetujuan dari kedua belah pihak dengan tandatangan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya