Liputan6.com, Pangkalpinang - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan dirinya termasuk yang tidak setuju perihal revisi Undang-Undang Perkawinan tentang batas usia minimal perempuan menikah dari 16 menjadi umur 19 tahun.
Menurut Hasto, berdasarkan penelitian yang ada bahwa usia ideal menikah dan melahirkan adalah umur 20 sampai 35 tahun.
Baca Juga
"Di dunia mana saja, kalau kita bicara ilmiah, maka usia reproduksi sehat itu 20 sampai 35," kata Hasto Wardoyo usai memberikan kuliah umum di STKIP Muhammadiyah Bangka Belitung, Pangkalpinang pada Kamis malam, 12 September 2019.
Advertisement
Â
Dampak Melahirkan di Usia Muda
Hasto melanjutkan wanita yang melahirkan kurang dari 20 tahun, banyak sekali dampak yang bakal dirasakan. Bagi siapa yang melahirkan di atas umur 20 sampai 35, ternyata jauh lebih baik.
"Anaknya tidak stunting, tidak autism, tidak banyak yang cacat, tidak banyak yang meninggal, ibunya juga sehat dan tidak meninggal pada saat melahirkan," Hasto menjelaskan.
Pria yang juga dokter spesialis kandungan dan kebidanan yakin bahwa yang baik itu adalah ideal secara biologis. "Bukan secara sosiologis, bukan secara psikologis, bukan juga karena pertimbangan yuridis, atau pertimbangan local wisdom,"Â katanya.
Â
Â
Advertisement
Kampanye Menikah di Usia
Meski nanti undang-undang pernikahan direvisi menjadi 19 tahun, lanjut Hasto, BKKBN tetap akan mengampanyekan bahwa menikah idealnya di umur 20 tahun.
"Undang-undang itu tidak menyuruh orang menikah di 19 tahun. Cuma undang-undang menyuruh di atas 19 tahun. Saya menyuruhnya di atasnya. Jadi, saya tidak melanggar undang-undang," Hasto menekankan.