Layanan Pesan Antar Makanan, Salah Satu Penyebab Meningkatnya Penyakit Jantung

Penyakit jantung bisa terjadi karena mudahnya seseorang memesan makanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 13:00 WIB
Makanan, Makan, Pola Makan, Penyakit Jantung, Sakit Jantung
Makanan, Makan, Pola Makan, Penyakit Jantung, Sakit Jantung (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya dengan kehadiran fasilitas ojek daring (online) yang memungkinkan para pengguna untuk memesan makanan dengan lebih mudah.

Kemudahan yang ditawarkan untuk memesan makanan tanpa perlu berjalan ataupun mengantre mendorong timbulnya perubahan pada pola hidup. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan bahwa kondisi ini yang menyebabkan terjadinya perubahan pada jumlah pasien penyakit jantung di Indonesia.

"Perubahan ini berpengaruh pada peningkatan jumlah penderita penyakit jantung. Karena dipengaruhi oleh perubahan perilaku dan gaya hidup seseorang," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Dr. Cut Putri Ariane, MH.Kes dikutip dari situs resmi Promkes Kemenkes pada Senin, 7 Oktober 2019.

Berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2016, jumlah pasien dengan penyakit jantung ada sebanyak 0,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan pada 2018 meningkat menjadi 1,5 persen.

 

 

Penyebab Penyakit Jantung

Langkah Mudah yang Bisa Dilakukan Setelah Konsumsi Makanan Tinggi Kolesterol
Kolesterol / Sumber: iStockphoto

Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh transisi yang terjadi di masyarakat. Sehingga juga mendorong perubahan pada jumlah penderita penyakit jantung.

"Penyakit jantung bisa kita cegah dengan mengubah perilaku dan pola hidup sehari-hari," kata Cut.

Perubahan pola hidup dapat dilakukan dengan mengurangi risiko dari merokok dan meningkatkan aktivitas fisik.

Mengonsumsi makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak yang berlebihan juga dapat berperan dalam menerapkan pola hidup yang lebih sehat.

Mendukung hal ini, Kemenkes juga menerapkan aturan yang lebih optimal pada tujuh tatanan. Salah satunya aturan mengenai adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat, seperti:

1. KTR di Fasilitas Layanan Kesehatan

2. KTR di Tempat Kerja

3. KTR di Tempat Belajar Mengajar

4. KTR di Tempat Bermain Anak

5. KTR di Fasilitas Umum

6. KTR di Angkutan Umum

7. KTR di Tempat Ibadah

"Masyarakat juga harus menerapkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dengan cara meningkatkan aktivitas fisik, makan buah dan sayur, cek kesehatan secara berkala, serta diet yang seimbang," kata Cut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya