Menko PMK Muhadjir Berharap Stunting Bisa Segera Terselesaikan

Harapan Menko PMK Muhadjir Effendy, stunting dapat terselesaikan dengan upaya yang ada.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 05 Nov 2019, 11:30 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2019, 11:30 WIB
Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy beserta Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto membahas stunting saat pertemuan tertutup di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (4/11/2019). (Dok Kemenko PMK)

Liputan6.com, Jakarta Pada rapat tertutup kemarin (4/11/2019) di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berharap stunting dapat terselesaikan.

"Saya berharap, masalah stunting dengan model penganan secara terpadu, dalam waktu dekat permasalahannya dapat segera diselesaikan," tutur Muhadjir dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Selasa (5/11/2019).

Pembahasan stunting dibicarakan Muhadjir dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Adapun penanganan stunting yang akan dilakukan Kemenko PMK ikut melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

Walaupun fokus penanganan berada di Kementerian Kesehatan, masalah stunting juga mencakup hal lain, seperti sanitasi (air beraih).

"Nanti koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Karena berkaitan dengan ketersedian air bersih," lanjut Muhadjir.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Soal BPJS Kesehatan

Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy beserta Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto membahas stunting saat pertemuan tertutup di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (4/11/2019). (Dok Kemenko PMK)

Selain membahas stunting, Muhadjir dan Terawan juga membicarakan masalah BPJS Kesehatan, khususnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang naik, yaitu Rp42.000 untuk pelayanan perawatan kelas III, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp160.000 untuk kelas I.

Pemberlakuan kenaikan iuran di atas per 1 Januari 2020. Tujuan kenaikan iuran untuk menyelesaikan permasalahan defisit serta melunasi tunggakan ke rumah sakit.

Seiring dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan pun akan terus ditingkatkan.

"Terkait BPJS Kesehatan, pemerintah akan meningkatkan pelayanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini demi memberikan (pelayanan) yang terbaik untuk masyarakat," Terawan menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya