Pengusaha Farmasi: Izin Edar Obat dari BPOM Termasuk Cepat

Pengusaha farmasi mengatakan, izin edar dari BPOM termasuk tercepat dibanding negara-negara Asia yang lain, yang bisa berbulan-bulan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Des 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2019, 11:00 WIB
Obat PCC
Izin edar obat dari BPOM termasuk paling cepat di Asia Tenggara, menurut pengusaha farmasi. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Terkait isu izin edar obat, Direktur Eksekutif Dexa Laboratories Biomolecular Sciences PT Dexa Medica Raymond Tjandrawinata menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memproses dalam waktu singkat.

Mengutip Antara, Raymond mengatakan perusahaan farmasi tempatnya bekerna telah beberapa kali mendapat izin edar obat, termasuk jenis fitofarmaka dari BPOM.

Dia mengatakan, ada beberapa tahap yang harus dilalui untuk mendapat izin edar dari BPOM. seperti uji praklinis, uji toksikologi, uji klinis, dan pengujian lain. Proses tersebut melalui kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan BPOM.

"Jadi kalau ada berita BPOM memperlambat izin edar obat, itu tidak benar sama sekali," katanya.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Relatif Lebih Cepat dari Negara Lain

Obat PCC
Izin edar obat dari BPOM paling lama lima hari. (iStockphoto)

Senada dengan Raymond, CEO PT Jamu Sido Muncul Irwan Hidayat juga mengaku puas atas proses izin edar obat dari BPOM yang terbilang cepat. Ia menegaskan, beberapa anak perusahaan Sido Muncul yang mengajukan izin edar untuk obat dan herbal, prosesnya tidak berbelit dan sulit.

Raymond mengatakan, izin edar dari BPOM termasuk tercepat dibanding negara-negara Asia yang lain, yang bisa berbulan-bulan.

"Saya banyak mendaftarkan produk juga di negara lain di Asia, butuh waktu berbulan-bulan. Jadi, kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh BPOM," katanya. 

 

*Artikel ini telah melalui proses ralat oleh Tim Redaksi pada Kamis (19/12/2019).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya