BPOM Intensif Awasi Pemasaran Kosmetik lewat Media Sosial

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Maya Agustina Andarini menuturkan, saat ini pemasaran kosmetik tidak hanya di toko, pasar tetapi juga dijual online.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 15 Des 2019, 00:00 WIB
Diterbitkan 15 Des 2019, 00:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Deputi Bidang Pengawasan Obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik Maya Agustina Andarini. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat terutama generasi milenial untuk hati-hati belanja kosmetik lewat media sosial dan online. Hal ini mengingat penemuan banyak kosmetik yang belum terdaftar.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Maya Agustina Andarini menuturkan, saat ini pemasaran kosmetik tidak hanya di toko, pasar tetapi juga dijual online.

"Konsumen yang belanja lewat online itu adalah generasi milenial, dan mereka jarang membeli produk kosmetik di toko karena itu sudah bukan zamannya lagi," ujar dia, di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/12/2019).

Ia menuturkan, pihaknya juga mengadakan patroli di online dan media sosial. Ditemukan banyak kosmetik-kosmetik yang belum terdaftar dari patrol itu. "Akhirnya kita memutuskan untuk melakukan pengawasan secara intensif di media sosial,” tutur dia.

Ia menuturkan, patrol di media sosial cukup sukses, tetapi kurang maksimal kalau tidak diimbangi oleh edukasi langsung kepada masyarakat.

"Kita ingatkan pada adik-adik, konsumen kosmetik kalau beli produk di media sosial itu harus hati-hati dan di cek dulu nomor izin edarnya dan cek melalui mobile handphone, caranya gampang tinggal scan dan diketik nomornya, sudah keluar informasinya,” tutur dia.

Dia menuturkan, pihaknya memberikan pemahaman kepada konsumen kosmetik mengenai dampak atau akibatnya kalau membeli produk kosmetik tanpa di cek dulu, apakah produk kosmetik tersebut aman dan tidak menimbulkan efek samping jika terkena kulit. 

"Karena banyak produk kosmetik ilegal yang mengandung hidrokinon, merkuri serta antibiotik yang sebetulnya produk itu harus diperiksakan dan disiapkan resep oleh dokter," tutur dia. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Dia menegaskan, di dalam resep dokter tesebut juga akan dijelaskan mengenai cara pemakaiannya karena setiap pasien mempunyai kebutuhan yang berbeda dan memiliki jenis kulit yang juga berbeda. 

"Apakah pasien hanya cukup menggunakan produk kosmetik itu seminggu sekali, atau cukup digunakan selama dua minggu tidak boleh lebih dan semua itu yang memutuskan adalah dokter, jangan sampai beli produk kosmetik tanpa tahu kondisi kulitnya," kata dia. 

Maya menuturkan, banyak juga konsumen yang menggunakan produk kosmetik secara terus menerus dan lama - lama bukan menjadi putih tapi menjadi hitam. 

"Keluhan semacam itu banyak disampaikan oleh dokter karena banyak konsumen kosmetik yang mencoba-coba sendiri. Maka dari itu kita  kampanyekan cerdas menggunakan kosmetik," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya