Izin Edar Obat Diambil Alih Kementerian, Menkes Terawan Sebut Untuk Efisiensi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan bahwa izin edar obat di Indonesia sesungguhnya dimiliki oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, fungsinya adalah untuk efisiensi.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 02 Des 2019, 10:04 WIB
Diterbitkan 02 Des 2019, 10:04 WIB
Suntikan dan obat (iStock)
Ilustrasi steroid. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan bahwa izin edar obat di Indonesia sesungguhnya dimiliki oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, fungsinya adalah untuk efisiensi.

Ini disampaikan Terawan dalam menanggapi pro kontra terkait pengambil alihan izin edar produk farmasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Selama ini ada Permenkes keluar didelegasikan. Kalau delegasinya saya perbaiki untuk tidak saya berikan kan tidak apa-apa," kata Terawan di kantor Kemenkes, Jakarta, ditulis Senin (2/12/2019).

Menurut Menkes Terawan, dalam Undang-Undang Kemenkes merupakan pihak yang menjadi pemegang izin edar obat-obatan.

Mantan Kepala Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta ini mengatakan, hal tersebut merupakan upaya efisiensi agar perizinan lebih cepat dan mudah.

"Karena kita tidak menilai sebagai pengawas tapi sebagai pre-market. Kalau post-market ikut mengawasi pre-market, jadinya pasti lama karena dianggap ini nanti begini, itu nanti begini, efisiensi waktu," kata Terawan.

Dia menambahkan, dengan perizinan yang lebih efisien, maka harga produksi obat-obatan bisa lebih murah.


Saksikan juga video berikut ini:

BPOM Bekukan Izin Edar Produk Mengandung Ranitidin
Kepala BPOM Penny K Lukito (dua kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung BPOM Jakarta, Jumat (11/10/2019). BPOM membekukan izin edar produk obat maag dan asam lambung yang mengandung ranitidin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya