Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan bahwa izin edar obat di Indonesia sesungguhnya dimiliki oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, fungsinya adalah untuk efisiensi.
Ini disampaikan Terawan dalam menanggapi pro kontra terkait pengambil alihan izin edar produk farmasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga
"Selama ini ada Permenkes keluar didelegasikan. Kalau delegasinya saya perbaiki untuk tidak saya berikan kan tidak apa-apa," kata Terawan di kantor Kemenkes, Jakarta, ditulis Senin (2/12/2019).
Advertisement
Menurut Menkes Terawan, dalam Undang-Undang Kemenkes merupakan pihak yang menjadi pemegang izin edar obat-obatan.
Mantan Kepala Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta ini mengatakan, hal tersebut merupakan upaya efisiensi agar perizinan lebih cepat dan mudah.
"Karena kita tidak menilai sebagai pengawas tapi sebagai pre-market. Kalau post-market ikut mengawasi pre-market, jadinya pasti lama karena dianggap ini nanti begini, itu nanti begini, efisiensi waktu," kata Terawan.
Dia menambahkan, dengan perizinan yang lebih efisien, maka harga produksi obat-obatan bisa lebih murah.
Saksikan juga video berikut ini:
Advertisement