Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa para tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 akan mendapatkan insentif bulanan. Hal tersebut dilakukan usai rapat dan dilakukan perhitungan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Dokter spesialis akan diberikan 15 juta, dokter umum dan dokter gigi akan diberikan 10 juta, bidan dan perawat akan diberikan 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya akan diberikan 5 juta," kata Jokowi di Kemayoran, Jakarta pada Senin (23/3/2020).
Baca Juga
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan santunan kematian sebesar 300 juta rupiah pada mereka yang meninggal dalam penanganan COVID-19.
Advertisement
"Dan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat," pungkas Jokowi.
Â
Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini
Duka Cita untuk Dokter yang Meninggal
Sebelum itu, Jokowi juga menyatakan ucapan duka cita dan belasungkawanya untuk para dokter, perawat, dan tenaga medis yang meninggal dunia dalam perjuangannya menangani COVID-19.
"Mereka, beliau-beliau, telah berdedikasi, berjuang sekuat tenaga, dalam rangka menangani virus corona ini," kata Jokowi usai meninjau Rumah Sakit Darurat untuk penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran.
Jokowi, mengatas namakan pemerintah, negara, dan rakyat Indonesia, mengucapkan terima kasihnya atas kerja keras, dedikasi, dan perjuangan mereka dalam penanganan COVID-19.
Advertisement