Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Penanganan COVID-19 di Indonesia Achmad Yurianto mengungkapkan bahwa Pemerintah telah memproses pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Provinsi Banten baik di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan.
"Kami berharap hari ini juga sudah bisa disetujui, sehingga maka klaster COVID-19 Jabodetabek lebih bisa terintegrasi, lebih bisa memudahkan kita dalam pengendalian aspek epidemiologinya."
Baca Juga
Dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (12/4/2020), Yuri mengatakan bahwa penyakit ini dibawa oleh manusia. Sehingga, aktivitas manusia harus benar-benar dikendalikan.
Advertisement
"Pembatasan-pembatasan yang dilakukan ditujukan dalam rangka untuk mengendalikan itu agar kontak dekat, transmisi lokal, bisa kita kontrol dengan semaksimal mungkin, supaya penyebaran ini bisa kita selesaikan bersama-sama," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kemenkes tersebut.
Dia menambahkan bahwa pemerintah akan memastikan tersedianya pasokan logistik, sarana kesehatan, jaminan sosial, dan transportasi yang diatur dengan lebih baik, serta memastikan bantuan langsung sebagai jaring pengaman sosial.