Jubir COVID-19 Sebut Pengajuan PSBB Provinsi Banten Sudah Diproses

Jubir COVID-19 mengungkapkan pemerintah telah memproses pengajuan PSBB untuk provinsi Banten

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 12 Apr 2020, 16:32 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2020, 16:32 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penananganan Virus Corona Achmad Yurianto. (dok BNPB)
Juru Bicara Pemerintah untuk Penananganan Virus Corona Achmad Yurianto. (dok BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Penanganan COVID-19 di Indonesia Achmad Yurianto mengungkapkan bahwa Pemerintah telah memproses pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Provinsi Banten baik di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan.

"Kami berharap hari ini juga sudah bisa disetujui, sehingga maka klaster COVID-19 Jabodetabek lebih bisa terintegrasi, lebih bisa memudahkan kita dalam pengendalian aspek epidemiologinya."

Dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (12/4/2020), Yuri mengatakan bahwa penyakit ini dibawa oleh manusia. Sehingga, aktivitas manusia harus benar-benar dikendalikan.

"Pembatasan-pembatasan yang dilakukan ditujukan dalam rangka untuk mengendalikan itu agar kontak dekat, transmisi lokal, bisa kita kontrol dengan semaksimal mungkin, supaya penyebaran ini bisa kita selesaikan bersama-sama," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kemenkes tersebut.

Dia menambahkan bahwa pemerintah akan memastikan tersedianya pasokan logistik, sarana kesehatan, jaminan sosial, dan transportasi yang diatur dengan lebih baik, serta memastikan bantuan langsung sebagai jaring pengaman sosial.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya