Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat menyatakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari di lima daerah pada Rabu, 15 April 2020 pekan depan. Kelima daerah itu adalah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok serta Kabupaten dan Kota Bekasi.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selama PSBB 14 hari itu berlangsung, terdapat perbedaan teknis pelaksanaannya khusus untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan PSBB di dua kabupaten itu kata Emil, akan diberlakukan secara maksimal sesuai dengan zona merah, dan sampai tahap menengah.
Baca Juga
“Oleh karena itu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua. Di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB-nya maksimal, di non zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara kelas menengah kira-kira begitu. Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” kata Kamil dalam siaran pers daring, Bandung, Minggu, 12 April 2020.
Advertisement
Emil menjelaskan pemberlakuan PSBB secara maksimal seperti di DKI Jakarta yaitu dengan menutup akses masuk menuju lima daerah tersebut tepat pukul 24.00 WIB. Selain itu akan membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan dan keagamaan.
Untuk masyarakat yang terdampak PSBB COVID-19 dikategorikan menjadi dua golongan yaitu warga yang masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mereka ini sebut Emil, akan dibantu dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kementerian yang berwenang.
“Kemudian ada kelompok masyarakat yang berpotensi sebagai miskin baru yang juga terbagi menjadi dua juga. Yang ber-KTP di lima wilayah (terkena PSBB) dan perantau. Jadi yang perantau di lima wilayah ini, jangan khawatir Anda akan tetap dibantu oleh pemerintah Jawa Barat dan pemerintah lima wilayah ini,” ungkap Emil.
Emil mengatakan perantau tersebut akan memperoleh haknya mendapatkan bantuan selama berlakunya PSBB. Ia menuturkan pada hari ini, seluruh ketua RT dan RW secara serentak melakukan pendataan untuk membantu secara materi warga setempat dan perantau.
Tujuh Kucuran Dana
Bantuan untuk lima daerah yang diberlakukan PSBB di Jawa Barat terdapat tujuh kucuran dana. Mulai dari dana anggaran Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako atau pangan non-tunai, kartu pra kerja untuk pengangguran dan terkena PHK dan Bansos Presiden senilai Rp600 ribu selama tiga bulan.
“Kalau yang di kabupaten akan dibantu pertama kali oleh dana desa. Sekitar 20-30 persen dana desa, akan dipergunakan untuk membantu warga miskin baru karena terpapar COVID-19 di desa. Yang keenam, baru dari dana sosial provinsi yang Rp500 ribu kali enam bulan kalau sudah siap. Dan yang ketujuh kalau masih kurang, akan diberikan oleh dana sosial dari pemerintah kabupaten kota yang di lima wilayah,” ujar Emil.
Adanya keputusan resmi soal PSBB di lima daerah di Jawa Barat, diharapkan seluruh Ketua RT dan RW melakukan survei ulang masyarakat yang harus mendapatkan bantuan. Jangan sampai sebut Emil, terdapat keluhan warga maupun perantau yang tidak memperoleh bantuan selama PSBB berlangsung.
Bantuan sembako dan logistik lainnya serta uang tunai pada hari pelaksanaan PSBB dari pemerintah Jawa Barat akan disalurkan. Kemudian disusul bantuan dari pemerintah pusat.
Selain itu selama PSBB diberlakukan di lima daerah, pemerintah Jawa Barat akan terus memaksimalkan tes masif untuk melacak sebaran virus SARS-CoV-2. Jumlah tes masif terakhir yang terdata di Jawa Barat mencapai 70 ribu dan akan diteruskan sampai pada target yang ditentukan yaitu 300 ribu. (Arie Nugraha)
Advertisement