Satgas Desa Tanggap COVID-19 Diperbantukan Awasi Jalur Mudik di Jabar

Pengawasan mudik di Jawa Barat selama pandemi COVID-19 diperketat

oleh Arie Nugraha diperbarui 23 Mei 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi – Lalu lintas Bandung-Yogyakarta di ruas Ciguling, Majenang, Cilacap, pada arus mudik lebaran 2015. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Lalu lintas Bandung-Yogyakarta di ruas Ciguling, Majenang, Cilacap, pada arus mudik lebaran 2015. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jawa Barat - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) melakukan intensifikasi pengawasan dilakukan di desa-desa, selain mengetatkan sejumlah jalur provinsi yang dilintasi oleh pemudik Lebaran 2020. Pengoptimalan perangkat desa dengan membentuk Satgas Desa Tanggap COVID-19 dilakukan, agar semua aparatur desa bahu-membahu mencegah COVID-19.

Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Jabar Dedi Supandi mengatakan, Satgas Desa Tanggap COVID-19 memiliki tiga tugas utama. Selain mencegah penyebaran COVID-19, desa-desa di Jabar memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk daerahnya.

"Kami mendata penduduk yang rentan sakit, penduduk yang datang, penduduk yang pulang mudik dari provinsi lain atau bahkan luar negeri, untuk mendeteksi penyebaran dengan memantau pergerakan masyarakat," ucap Dedi dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Sabtu, 23 Mei 2020.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini

Fasilitas Desa

Selain pendataan lanjut Dedi, Satgas Desa Tanggap COVID-19 bertugas mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa untuk dijadikan ruang isolasi. Kemudian, masih dalam aspek pencegahan, Satgas Desa Tanggap COVID-19 rutin mengedukasi masyarakat, salah satunya dengan pemasangan spanduk yang berisi informasi krusial.

Informasi yang disebarkan kepada masyarakat tersbeut yaitu tentang rumah sakit rujukan, nomor telepon, dan lain sebagainya.

"Pemantuan terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP) dilakukan, meminta kepada pemudik untuk isolasi diri selama 14 hari, dan memastikan tidak ada kegiatan yang bersifat massal atau ada kerumunan," kata Dedi.

 

Dikepalai Ketua RT

Dedi menjelaskan Satgas Desa Tanggap COVID-19 diketuai oleh kepala desa dan terdiri dari banyak unsur. Mulai dari bidan desa, ketua Rukun Tangga (RT), ketua Rukun Warga (RW), pendamping keluarga harapan, PKK, Karang Taruna, Puskesmas, sampai unsur mitra seperti Babinsa, Babinkamtibmas, dan Patriot Desa.

Keterlibatan banyak pihak dalam Satgas Desa Tanggap COVID-19 bertujuan agar penanganan dan pencegahan COVID-19 berjalan cepat, tepat, dan menyeluruh.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya