Tata Cara Ajukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Ada Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, berikut tata cara mengajukannya.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Mei 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2020, 15:00 WIB
FOTO: Idul Fitri, Jalan Sudirman dan MH Thamrin Lengang
Suasana Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman di Jakarta, Minggu (24/5/2020). Berbeda dengan hari biasa, kedua jalan protokol tersebut tampak lebih lengang akibat diberlakukannya PSBB yang juga bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. Keputusan diatur untuk menekan angka kasus COVID-19.

SIKM dapat diajukan melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (26/5/2020), sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika.

Kemudian sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.

Surat tersebut diperuntukkan bagi warga domisili Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang hendak bepergian ke luar Jabodetabek. Begitu pula dengan warga yang tidak tinggal di Jabodetabek yang bertujuan ke Jakarta. 

Dalam SIKM disebutkan, warga domisili DKI Jakarta yang bertujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta. Demikian juga warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM untuk ke DKI Jakarta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat SIKM

FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tindak Perusahaan Pelanggar PSBB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat keterangan:

a. perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);

b. surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

c. surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

4. Pas foto berwarna

5. Pindaian KTP

 

Domisili Non-Jabodetabek

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian KTP


Cara Peroleh SIKM

FOTO: Ada PSBB dan Idul Fitri, Bundaran HI Diramaikan Pesepeda
Pesepeda melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Adanya PSBB serta Hari Raya Idul Fitri 1441 H dimanfaatkan sebagian warga untuk bersepeda di jalan protokol yang sepi dibanding hari biasa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

1. Secara daring (online) Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

3. Persiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen

Keterangan lebih lanjut juga menekankan, pengurusan SIKM ini tidak dipungut biaya (gratis). 


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya