Harapan Ridwan Kamil Soal Kualitas BPJS Kesehatan

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menanggapi rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) untuk menghapus sistem kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

oleh Arie Nugraha diperbarui 16 Jun 2020, 15:14 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2020, 15:14 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (sumber foto : Humas Pemprov Jabar)

Liputan6.com, Bandung- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menanggapi rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) untuk menghapus sistem kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kamil berpendapat, hal terpenting dalam layanan BPJS Kesehatan bukan pada tingkatan kelas, melainkan pelayanan secara prima kepada masyarakat yang sakit. Sehingga apa pun klasifikasi yang akan diberlakukan, hal utama yakni menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Intinya mau satu kelas, dua kelas, tiga kelas, apa pun kelasnya yang penting kualitas pelayanan kepada kemanusiaan jangan diturunkan,” kata Kamil dalam keterngan resminya ditulis Selasa, 16 Juni 2020.

Kamil menegaskan poin dari adannya BPJS Kesehatan adalah orang sakit bisa dilayani dengan segala pelayanan medis yang ada.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Prioritaskan APBD untuk Warga Miskin dan Menengah Bawah

Terkait dampak perubahan BPJS Kesehatan terhadap beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika klasifikasi peserta diubah, Kamil berujar bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar belum melakukan penghitungan. Namun, dirinya memastikan akan memprioritaskan APBD tersebut bagi warga Jabar yang masuk golongan miskin dan menengah ke bawah.

Adapun selama ini, kelas peserta BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan iuran dan fasilitas yakni Kelas I, Kelas II, dan Kelas III. Rencananya, pemerintah menghapus klasifikasi dan menerapkan kelas standar dengan layanan yang sama bagi setiap peserta mandiri.

Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), pemerintah menyiapkan kelas standar agar tercipta kesamaan pelayanan dengan tidak membeda-bedakannya antara masing-masing peserta BPJS Kesehatan. (Arie Nugraha)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya