Komisi Fatwa: Penusukan Syekh Ali Jaber Adalah Teror Terhadap Dakwah

Kasus penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber harus diusut tuntas.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 14 Sep 2020, 11:35 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 11:35 WIB
Syekh Ali Jaber (Instagram/ syekh.alijaber)
Syekh Ali Jaber (Instagram/ syekh.alijaber)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, mengutuk, tindakan teror yang dilakukan kepada Syekh Ali Jaber.

Menurut Asrorun, tindakan tersebut sebagai bentuk teror terhadap dakwah dan kegiatan kemasyarakatan yang harus diusut tuntas.

Asrorun, menekan, tidak ada ruang toleransi terhadap tindakan kekerasan, teror, intimidasi, kriminal, vandalisme, dan segala bentuk kejahatan yang dilakukan terhadap para pegiat dakwah seperti Syekh Ali Jaber.

"Saya menyatakan belasungkawa atas musibah yang dialami Syekh Ali Jaber. Semoga Allah SWT menjaga keselamatan beliau dengan segera memberikan kesembuhan dan kesehatan," kata Asrorun dikutip dari keterangan resmi yang diterima Liputan6.com pada Senin, 14 September 2020.

Asrorun, mengingatkan, pegiat dakwah merupakan bagian dari tugas mulia dalam mewujudkan masyarakat yang religius, berkarakter, dan berintegritas.

Sehingga, penusukan kepada Syekh Ali Jaber saat sedang berceramah di Lampung pada Minggu, 13 September 2020, merupakan tindkan teror dan tantangan bagi aparat yang memiliki tanggung jawab mewujudkan rasa aman bagi masyarakat.

"Untuk itu aparat penegak hukum harus melakukan tindakan hukum secara cepat dan tepat guna menjamin rasa aman dan rasa keadilan di tengah masyarakat," katanya.

"Pelaku, motif, dan jaringan yang terlibat dalam aksi teror tersebut harus diungkap sejelas-jelasnya secara profesional dan transparan," Asrorun menekankan.

Simak Video Berikut Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya