Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat waktu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam dua pekan untuk mengendalikan COVID-19.
"Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, sudah menugaskan kepada Menko Marves, yaitu Bapak Luhut Pandjaitan dan Kepala BNPB, aitu Bapak Doni Monardo," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
"Tentunya, supaya bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dalam hal ini Menteri Kesehatan Bapak Terawan Agus Putranto untuk menangani kasus COVID-19 di 9 provinsi."
Advertisement
Wiku menyebut 9 provinsi yang dimaksud termasuk provinsi dengan angka kasus COVID-19 yang masih tinggi.
"Kami Sebutkan satu persatu, yang pertama adalah DKI Jakarta. Kedua, Jawa Barat. Ketiga, Jawa Tengah. Keempat, Jawa Timur. Kelima, Sumatera Utara. Keenam adalah Kalimantan Selatan," lanjutnya.
"Yang ketujuh adalah Sulawesi Selatan. Kedelapan, Papua dan ditambah satu lagi (kesembilan) itu Bali."
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Samakan Data, Operasi Yustisi, Manajemen Perawatan
Ada tiga target yang diharapkan Jokowi dalam pengendalian COVID-19 di 9 provinsi. Pertama, penurunan penambahan kasus harian. Kedua, peningkatan angka kesembuhan.
Ketiga adalah menurunkan angka kematian COVID-19.
"Target ini diminta oleh Presiden Jokowi agar dapat dicapai dalam waktu dua minggu kedepan. Oleh karena itu, fokus penanganan COVID-19 dalam rangka mencapai tiga target sasaran ini ada beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan," tambah Wiku.
"Pertama, menyamakan data antara pusat dan daerah dalam rangka pengambilan keputusan cepat. Kedua, melakukan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan. Hal ini untuk pidana yang menindak bagi warga yang melanggar peraturan."
Penanganan ketiga, peningkatan manajemen perawatan pasien COVID-19 untuk menurunkan mortality rate (angka kematian) dan meningkatkan kesembuhan. Keempat, penanganan secara spesifik klaster-klaster di setiap provinsi.
"Jadi, penanganannya harus lebih spesifik pada daerah-daerah tertentu di 9 provinsi tersebut. Berarti di kabupaten/kota juga di dalam kabupaten/kota itu kita akan lihat klaster-klaster yang lebih spesifik ada di mana. Lalu klaster itu harus ditangani segera," Wiku menerangkan.
Advertisement
Sinergitas Antar Daerah
Dalam penanganan COVID-19, Wiku mengingatkan perlunya sinergitas antar daerah, tidak hanya pusat dan daerah saja. Terlebih lagi di daerah penyangga kota-kota besar.
"Kami ingin menyampaikan tentang perlunya sinergitas antar daerah, terutama yang bersebelahan. Contoh yang perlu kita perhatikan bersama adalah daerah-daerah penyangga di sekitar DKI Jakarta, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," tambah Wiku.
"Baik kota maupun kabupaten. Karena daerah-daerah ini merupakan area aktivitas masyarakatnya saling memiliki mobilitas yang tinggi dengan DKI Jakarta. Maka, sinergitas antar pemerintah daerah betul-betul diharapkan dapat menekan kasus COVID-19."
Upayanya, menekan mobilitas penduduk agar potensi penularan COVID-19 dapat dicegah. Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga sangat diperlukan secara rutin.
"Hal ini supaya COVID-19 terkendali dan setiap bantuan yang diperlukan oleh pemerintah daerah dapat diterapkan pemerintah pusat. Mungkin juga ada bantuan kebijakan dan peraturan dari daerah sekitarnya," tutup Wiku.