Kemenkes: RS Kewalahan bila Pasien COVID-19 Terus Bertambah

Kemenkes menegaskan kapasitas tempat tidur COVID-19 di atas 70 persen, RS bakal kewalahan bila ada penambahan pasien.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 29 Des 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 12:00 WIB
Banner Infografis Hati-Hati, Ini 5 Gejala Batuk Akibat Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Hati-Hati, Ini 5 Gejala Batuk Akibat Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir menegaskan, kapasitas tempat tidur COVID-19 di atas 70 persen akan membuat rumah sakit kewalahan. Terutama apabila ada penambahan pasien sedikit saja.

Saat ini, kapasitas tempat tidur pasien COVID-19 di rumah sakit seluruh Indonesia secara nasional mencapai 64,10 persen. Namun, ada beberapa provinsi dengan kapasitas tempat tidur di atas rata-rata nasional, seperti Banten sudah mencapai 85 persen dan DKI Jakarta 84 persen.

"Dari provinsi dengan kapasitas tempat tidur di atas 70 persen, peningkatan (pasien COVID-19) sedikit saja bisa membuat rumah sakit kewalahan," tegas Kadir saat temu media di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (28/12/2020) sore.

"Kondisi ini akan berdampak pada rumah sakit penuh dan kemungkinan pasien tidak bisa dirawat. Artinya, kerja tenaga kesehatan juga bisa capek dan kelelahan."

Ketika rumah sakit sudah penuh pasien COVID-19, dampak yang terjadi selanjutnya, pelayanan menjadi tidak otpimal.

"Akibatnya, kematian pasien COVID-19 menjadi tinggi," lanjut Kadir.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Penambahan Tempat Tidur Pasien COVID-19

Warga DKI yang Tolak Tes Covid-19 Didenda Rp5 Juta
Warga mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Senin (19/10/2020). Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta berencana mengatur sanksi denda Rp 5juta bagi warga yang menolak rapid test maupun swab test atau tes PCR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk mengantisipasi lonjakan pasien COVID-19 dan tempat tidur yang penuh, Kemenkes sudah mengirimkan surat edaran kepada pimpinan daerah dan direktur rumah sakit di seluruh Indonesia, terutama rumah sakit yang menangani COVID-19 untuk melakukan penambahan tempat tidur.

"Surat edaran kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit sudah kami kirimkan. Isi suratnya, untuk melakukan penambahan tempat tidur sebesar 30-40 persen dari kapasitas tempat tidur semula," jelas Kadir.

"Penambahan tempa tidur ini, kami harapkan menyasar pada ruang isolasi dan ICU pasien COVID-19."

Khusus 34 rumah sakit vertikal yang dikelola Kemenkes mampu melakukan penambahan tempat tidur.

"Rumah sakit vertikal di bawah Kemenkes, kapasitas tempat tidur sekarang 1.297 tempat tidur. Jumlah ini bisa diharapkan dapat optimal digunakan di seluruh daerah, baik kabupaten dan provinsi," kata Kadir.

"Di rumah sakit vertikal wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mampu melakukan penambahan tempat tidur sebanyak 497 tempat tidur."

Infografis Perilaku 3K Bantu Kesembuhan Pasien Covid-19 Lebih Cepat

Infografis Perilaku 3K Bantu Kesembuhan Pasien Covid-19 Lebih Cepat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perilaku 3K Bantu Kesembuhan Pasien Covid-19 Lebih Cepat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya