Menkes Budi Gunadi Tetapkan 7 Jenis Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi

Menkes Budi Gunadi menetapkan 7 jenis vaksin COVID-19 untuk vaksinasi di Indonesia.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 01 Jan 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2021, 07:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam acara Pisah Sambut - Serah Terima Jabatan (Sertijab) - dengan Terawan Agus Putranto di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (29/12/2020). (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan tujuh jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Ketetapan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020 yang diteken pada Senin, 28 Desember 2020.

Jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi sebagaimana keputusan di atas tertuang dalam Diktum Kesatu, sebagai berikut:

1. Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero)

2. AstraZeneca

3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)

4. Moderna

5. Novavax Inc

6. Pfizer Inc. and BioNTech

7. SinovacLife Sciences Co., Ltd.,

Dari ketetapan menteri kesehatan yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (31/12/2020), pada Diktum Kedua berbunyi, Jenis vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Mencabut Keputusan Jenis Vaksin COVID-19 yang Diteken Terawan

FOTO: 6 Jenis Vaksin COVID-19 yang Ditetapkan Pemerintah Indonesia
Botol bertuliskan "Vaksin COVID-19" terlihat di sebelah logo Sinopharm, 23 November 2020. Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) telah menjamin vaksin COVID-19 buatan Sinopharm halal. (JOEL SAGET/AFP)

Dalam keputusan menteri kesehatan yang diteken Budi, penggunaan vaksin COVID-19 untuk vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diktum Keempat tertulis, Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memerhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Diterbitkannya Keputusan Menteri terkait jenis vaksin COVID-19 ini, mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sebelumnya, keputusan jenis vaksin COVID-19 yang ditandatangani Terawan Agus Putranto menyebut, 6 vaksin yang digunakan untuk vaksinasi, yakni vaksin produksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. dan BioNTech, dan Sinovac Biotech.

Infografis Yuk Kenali Perbedaan Vaksin, Vaksinasi dan Imunisasi Cegah Covid-19

Infografis Yuk Kenali Perbedaan Vaksin, Vaksinasi dan Imunisasi Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Yuk Kenali Perbedaan Vaksin, Vaksinasi dan Imunisasi Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya