Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru, WNA Boleh Masuk Indonesia dengan Syarat Ini

Aturan perjalanan luar negeri terbaru, ada WNA yang boleh masuk ke Indonesia dengan syarat berikut.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 10 Feb 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 07:00 WIB
20160809-Pengoperasian Perdana Terminal 3 Bandara Soetta-Tangerang
Dua calon penumpang yang merupakan WNA melintasi Terminal 3 Ultimate, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (9/8). Seperti diketahui sekitar pukul 00.01 WIB, terminal 3 resmi beroperasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Di dalam aturan perjalanan luar negeri terbaru sebagaimana Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021, ada Warga Negara Asing (WNA) yang boleh masuk ke Indonesia. Namun, ada syarat tertentu yang harus diperhatikan.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah pun memerhatikan arus keluar masuk pelaku perjalanan luar negeri. Ketentuan perjalanan luar negeri ini mulai berlaku 9 Februari 2021.

"Warga Negara Asing sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020, pemegang izin sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA), dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga," kata Wiku di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Terkait lokasi isolasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang telah direkomendasikan Satgas COVID-19.

Sesuai Surat Keputusan Satgas Nomor 9 Tahun 2021 diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya pemerintah, di antaranya Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan dinas internasional.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan Kewajiban Karantina Dikecualikan

Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta)
Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Surat edaran pelaku perjalanan luar negeri juga menyebut kewajiban karantina akan dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas serta WNA dengan skema TCA.

"Perlu diketahui, keluar masuk ke wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," pungkas Wiku.

Ketentuan aturan perjalanan luar negeri akan digunakan seterusnya dalam waktu yang ditentukan kemudian, yang mana sebelumnya selalu diperbaharui setiap dua minggu. Diharapkan penetapan kebijakan pelaku perjalanan ini mengurangi kebingungan di masyarakat terkait kebijakan yang berlaku.

"Namun, kedepannya tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan dapat berubah seiring keadaan COVID-19 terkini, sehingga evaluasi akan dilakukan setiap dua minggu sekali," ujar Wiku.

Infografis Masyarakat Indonesia Dapat Vaksin Covid-19 Gratis

Infografis Masyarakat Indonesia Dapat Vaksin Covid-19 Gratis. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Masyarakat Indonesia Dapat Vaksin Covid-19 Gratis. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya