Liputan6.com, Jakarta - Promosi perkawinan anak yang dilakukan oleh pengelola laman Aisha Weddings dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta mempromosikan pedofilia.
Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Pengurus Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum APIK mengatakan bahwa dalam flyer, pamflet, laman, dan fanpage Facebook-nya, pengelola dengan jelas mempromosikan perkawinan anak, perkawinan paksa, perkawinan sirih, poligami, perdagangan perempuan dan anak.
Baca Juga
"Pelanggaran terhadap ITE karena berkaitan dengan hak konsumen di dalam UU ITE, dinyatakan tidak boleh mempromosikan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, etika, norma sosial, norma kesusilaan," kata Nursyahbani dalam konferensi pers virtual pada Kamis (11/2/2021).
Advertisement
Nursyahbani juga mengatakan bahwa Aisha Weddings mempromosikan pedofilia karena mempromosikan hubungan seksual dengan anak meski pun di dalam kerangka perkawinan.
"Itu jelas di dalam pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini membahayakan sekali," kata Nursyahbani.
Dalam pernyataan sikapnya, Gerakan Masyarakat untuk Penghapusan Perkawinan Anak mengatakan informasi yang disampaikan pengelola Aisha Weddings adalah menyesatkan dan menakuti-nakuti, sehingga dapat diduga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Perdagangan Anak
Dian Kartikasari dari International NGO Forum on Indonesian Development juga mengatakan, mengatakan bahwa iklan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai perdagangan anak.
"Perdagangan anak terselubung karena di dalam flyer-nya dia menyebutkan bahwa kalau ada orangtua yang mau mencarikan jodoh, sebutkan saja keinginannya apa, dia akan mencarikan jodohnya," kata Dian.
"Bahwa jawaban mereka adalah untuk mengatasi situasi miskin, tidak bisa makan, itu justru jelas menunjukkan apa yang mereka lakukan masuk dalam definisi perdagangan perempuan dan anak."
Dian mengatakan, hal itu karena mereka melakukan bujuk rayu, rangkaian kebohongan, dan tipu muslihat, menggunakan posisi rentan dan relasi yang tidak setara untuk menimbulkan eksploitasi.
Â
Â
Advertisement
Minta Polisi Selidiki dan Tegakkan Hukum
Maka dari itu, Gerakan Masyarakat untuk Penghapusan Perkawinan Anak pun mendesak agar kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penegakkan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola laman tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informasi juga didesak melakukan pemblokiran terhadap konten-konten online dan mengevaluasi dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis online yang mempromosi perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan, yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
Dewan pengarah dan perusahaan pengelola situs maupun aplikasi berbasis online juga didesak turut bertanggung jawab secara proaktif, termasuk menghentikan promois perkawinan anak dan penyediaan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga diminta memperkuat sosialisasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, guna memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa.
"Termasuk mendorong kementerian dalam negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan guna mencegah perkawinan anak," kata mereka.
Kementerian Sosial pun didesak memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya jenis bantuan sosial.
Terakhir, mereka mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bergerak bersama dengan organisasi masyarakat sipil dalam upaya menghentikan pihak-pihak yang melakukan promosi perkawinan anak.