Liputan6.com, Jakarta Penanganan COVID-19 yang harus dilakukan dari wilayah terkecil membuat Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan pembentukan Posko COVID-19 Desa/Kelurahan.
Melalui Surat Edaran nomor 9 tahun 2021, Satgar menjelaskan bahwa Posko COVID-19 Desa/Kelurahan adalah lokasi atau tempat beserta perangkat pelaksana yang menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kegiatan penanganan COVID-19 di suatu wilayah desa/kelurahan melalui fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan, dan fungsi pendukung.
Baca Juga
Posko ini memiliki 4 fungsi yang mencakup pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Advertisement
-Pencegahan, terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak), dan pembatasan mobilitas.
-Penanganan terdiri dari penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment), penanganan dampak ekonomi seperti bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dan layanan masyarakat.
-Pemindahan mencakup penegakan disiplin dan pemberian sanksi.
-Pendukung terdiri dari pencatatan, pelaporan, logistik, dukungan komunikasi, dan administrasi.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Berikut Ini
Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi
Surat Edaran tersebut juga menjelaskan terkait pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan sebagai berikut:
-Pemantauan dan evaluasi kinerja Posko COVID-19 Desa/Kelurahan dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah kepada Satgas Penanganan COVID-19 satu tingkat di bawahnya.
-Kinerja Posko COVID-19 di setiap tingkatan dipantau dan dievaluasi melalui rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Pusat dan Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota secara berkala.
-Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan Posko COVID-19 Desa/Kelurahan menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement