Liputan6.com, Jakarta Penanganan COVID-19 yang harus dilakukan dari wilayah terkecil membuat Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan pembentukan Posko COVID-19 Desa/Kelurahan.
Melalui Surat Edaran nomor 9 tahun 2021, Satgar menjelaskan bahwa Posko COVID-19 Desa/Kelurahan adalah lokasi atau tempat beserta perangkat pelaksana yang menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kegiatan penanganan COVID-19 di suatu wilayah desa/kelurahan melalui fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan, dan fungsi pendukung.
Posko ini memiliki 4 fungsi yang mencakup pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Advertisement
-Pencegahan, terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak), dan pembatasan mobilitas.
-Penanganan terdiri dari penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment), penanganan dampak ekonomi seperti bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dan layanan masyarakat.
-Pemindahan mencakup penegakan disiplin dan pemberian sanksi.
-Pendukung terdiri dari pencatatan, pelaporan, logistik, dukungan komunikasi, dan administrasi.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Simak Video Berikut Ini
Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi
Surat Edaran tersebut juga menjelaskan terkait pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan sebagai berikut:
-Pemantauan dan evaluasi kinerja Posko COVID-19 Desa/Kelurahan dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah kepada Satgas Penanganan COVID-19 satu tingkat di bawahnya.
-Kinerja Posko COVID-19 di setiap tingkatan dipantau dan dievaluasi melalui rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Pusat dan Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota secara berkala.
-Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan Posko COVID-19 Desa/Kelurahan menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement