Larangan Mudik Tekan Angka Mobilitas di Semua Moda Transportasi

Kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6 hingga 9 Mei 2021 berhasil menurunkan angka mobilitas di semua moda transportasi.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 11 Mei 2021, 17:39 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2021, 15:11 WIB
FOTO: Antrean Pemudik Bermotor di Pos Penyekatan Kedungwaringin
Foto udara saat pemudik melintas di posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). H-3 jelang Idul Fitri petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6 hingga 9 Mei 2021 menurunkan angka mobilitas di semua moda transportasi.

Menurut data yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, penurunan mobilitas pada angkutan jalan (darat) mencapai 85 persen.

Penurunan juga terjadi pada mobilitas angkutan laut sebanyak 32 persen. Sedang, penurunan signifikan terlihat pada transportasi udara yakni hingga 93 persen, serta pada kereta api penurunan terjadi sebanyak 56 persen, kata Wiku.

“Sedangkan dalam penerapan sanksi pada pemudik dan kendaraan umum yaitu sanksi putar balik telah dikenakan kepada 74.879 pemudik dan 26.814 kendaraan,” ujar Wiku dalam konferensi pers daring Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).

Petugas juga telah melakukan tes acak kepada 6.809 orang, tambah Wiku.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini


Pengendalian Mobilitas dari Luar Negeri

Selain pengendalian di dalam, larangan mudik juga berlaku bagi warga yang hendak pulang dari luar negeri.

“Terkait pengendalian mobilitas dari luar negeri ditetapkan penerbangan charter akan berhenti sementara selama masa peniadaan mudik. Demi mencegah importasi kasus para pekerja migran Indonesia (PMI) diimbau untuk menunda kepulangannya,” ujar Wiku.

Bagi 3.228 PMI yang sudah tiba di Indonesia diwajibkan melakukan karantina sesuai aturan. Mereka kini sedang dikarantina di berbagai pintu kedatangan seperti di Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Sumatera Utara.

Satgas COVID-19 juga meminta agar petugas yang menjaga di pintu-pintu masuk Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan warga negara asing (WNA) sesuai dengan surat edaran kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021.

“Petugas di lapangan wajib menerapkan skrining dan karantina sebab salah satu kunci keamanan kita selama masa pandemi ini adalah tidak masuknya kasus importasi dari luar negeri.”

Wiku juga berharap agar petugas mengerti bahwa sudah ada kasus mutasi yang ditemui beberapa waktu ke belakang.


INFOGRAFIS: 3 Ketentuan Mudik Lebaran 2021

INFOGRAFIS: 3 Ketentuan Mudik Lebaran 2021 (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 3 Ketentuan Mudik Lebaran 2021 (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya