Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) meluncurkan Laporan Pelanggaran Kode Internasional oleh Perusahaan Produk Pengganti ASI pada Platform Digital dan Media Sosial di Indonesia selama Era Pandemi COVID-19 (April 2020 – April 2021).
Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI, selanjutnya disebut ‘Kode Internasional’, telah disahkan pada 1981 sebagai standar minimal untuk melindungi dan mendukung menyusui di dunia.
Baca Juga
Seperangkat Kode Internasional ini juga bertujuan untuk mengatur promosi produk pengganti ASI yang tidak etis dan untuk memastikan bahwa produk ini digunakan sesuai indikasi medis yang tepat.
Advertisement
Menurut Konselor Menyusui AIMI sekaligus penyusun laporan, Lianita Prawindarti Indonesia adalah target pasar yang potensial untuk perusahaan produk pengganti ASI karena tingginya angka kelahiran.
Promosi susu pertumbuhan yang tidak diatur di Indonesia menjadi salah satu penyebab agresifnya pemasaran produsen pengganti ASI. Dengan mempromosikan susu pertumbuhan, produsen menggunakan strategi promosi silang yang membuat publik kesulitan membedakan mana produk yang sesuai untuk bayi mereka.
“Padahal, organisasi kesehatan dunia (WHO) telah menyatakan bahwa susu pertumbuhan bukanlah produk yang dibutuhkan,” ujar Lianita dalam konferensi pers AIMI, Jumat (21/5/2021).
Maraknya pemanfaatan platform digital dan media sosial seolah menjadi kesempatan baik untuk produsen susu formula yang memanfaatkan media sebagai alat pemasaran yang baru. Beberapa media sosial yang digunakan adalah Twitter, Facebook, YouTube, Instagram, TikTok dan Digital Marketplace yang mempunyai beragam segmen pengguna dan memanfaatkan algoritma untuk menyasar target yang spesifik.
“Promosi ini juga telah melibatkan influencer, content creator dan tenaga kesehatan.”
Simak Video Berikut Ini
Maksud Peluncuran
Peluncuran laporan yang memuat pelanggaran Kode Internasional oleh AIMI bertepatan dengan momen perayaan 40 tahun peluncuran Kode Internasional.
Peluncuran laporan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan maraknya pelanggaran pemasaran produk pengganti ASI di Indonesia sekaligus ingin melibatkan peran aktif masyarakat dalam proses pengawasan dan pelaporan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh produsen susu formula adalah promosi yang tidak benar tentang susu formula. Produsen cenderung mengatakan bahwa susu formula baik untuk bayi dan mirip dengan air susu ibu (ASI). Padahal, ASI adalah makanan terbaik untuk bayi dan gerakan menyusui perlu dikampanyekan.
Di samping itu, World Health Assembly (WHA) menyatakan bahwa pemberian formula lanjutan bagi anak tidak diperlukan dan penjualan produk susu formula diperbolehkan, tapi tidak boleh ada promosi seperti pemberian sampel gratis, hadiah, diskon, ongkos kirim gratis, dan kemudahan pembayaran.
Advertisement