Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini sebuah sinetron yang disiarkan di salah satu televisi swasta menuai banyak kecaman. Pasalnya, sinetron tersebut menampilkan anak usia 15 yang diberi peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.
Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa sinetron itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.
Baca Juga
Menurut Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, materi atau konten sebuah acara, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.
Advertisement
Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.
“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” kata Bintang mengutip keterangan pers KemenPPPA, Kamis (3/6/2021).
Simak Video Berikut Ini
Konten Penyiaran Sebaiknya Edukasi soal Pencegahan Perkawinan Anak
Setiap tayangan yang disiarkan oleh media elektronik seperti televisi, seyogianya mendukung program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, lanjut Bintang.
Selain itu, berbagai tayangan juga perlu memerhatikan berbagai aspek lain seperti edukasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan orangtua yang benar. Orangtua pemeran seharusnya juga bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya.
“Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” kata Menteri Bintang.
Bintang mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPI. KemenPPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak,” katanya.
Advertisement