PPKM Darurat Masih Berlangsung, Keluar Rumah Jika Mendesak atau Vaksinasi COVID-19

Selama PPKM Darurat, masyarakat diimbau hanya keluar rumah jika mendesak atau ikut vaksinasi COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 08 Jul 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 18:00 WIB
Panser dan Barracuda Disiagakan di Pos Penyekatan
Warga berjalan dengan latar belakang kendaraan taktis jenis barracuda dan panser yang disiagakan di pos penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Petugas Gabungan Polri dan TNI menyiapkan kendaraan taktis untuk membantu penyekatan selama PPKM Darurat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), Juru Bicara Kementerian Komunikasi Dan Informatika Dedy Permadi mengimbau, hanya keluar rumah jika mendesak atau ikut vaksinasi COVID-19.

Ia meminta masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Upaya ini untuk meminimalisir penularan virus Corona.

"Sabar dulu dalam dua pekan ini untuk tidak berkumpul, tetap di rumah, dan keluar rumah hanya jika mendesak dan ada agenda penting, misalnya ikut program vaksinasi," pesan Dedy saat memberikan keterangan pers harian PPKM Darurat pada Rabu, 7 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan PPKM Darurat sebagai upaya menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia. PPKM Darurat juga bertujuan mengurangi beban tenaga kesehatan dan rumah sakit.

Kata Dedy, Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan mengatur manajemen lapangan dan bersama para menteri anggota kabinet, melapor secara intens kepada presiden setiap perkembangan yang terjadi.

“Jadi, yakinlah negara hadir dalam menghadapi lonjakan kasus COVID-19 dan dipimpin langsung oleh Presiden,” katanya.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Menarik Berikut Ini:

PPKM Darurat, Upaya Turunkan Kematian COVID-19

FOTO: Tekan Penularan COVID-19, TPU Karet Bivak Tutup Sementara
Seorang wanita berjalan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke TPU selama penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dedy Permadi menegaskan, PPKM Darurat adalah tindakan bersama menyelamatkan nyawa dan melindungi sesama. PPKM Darurat juga upaya menurunkan kematian akibat COVID-19, yang mana per 7 Juli 2021 tercatat lebih dari 1.000 orang meninggal.

“PPKM Darurat ingin menurunkan penambahan pasien positif COVID-19 baru yang sejak semalam sampai pukul 14.00 WIB tadi bertambah lebih dari 34.000 orang,” tambahnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.

Selain itu, tambah Dedy, Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang segera fokus mengalokasikan vaksin kepada sektor industri.

“Mempercepat proses vaksinasi dengan dukungan peran sektor swasta serta meminta KADIN Indonesia dapat segera mempercepat program vaksin gotong royong,” tambahnya.

Agar Kebijakan PPKM Darurat Tercapai

FOTO: Kendaraan Menuju Depok Tertahan di Pos Penyekatan PPKM Darurat
Kondisi arus lalu lintas di sekitar lokasi penyekatan kendaraan menuju Kota Depok di Jalan Komjen Pol M Jasin (Akses UI), Depok, Senin (5/7/2021). Imbas operasi penyekatan tersebut, kendaraan yang akan masuk atau melintas Kota Depok terhambat dan terjadi antrean. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021 diharapkan dapat menekan laju penularan COVID-19. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, agar kebijakan ini dapat mencapai sasaran, maka seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan PPKM Darurat.

Terlebih lagi, masyarakat yang masih harus memenuhi tuntutan pekerjaan diharapkan dapat bekerja dari rumah demi mencegah penularan akibat mobilisasi pegawai kantoran.

"Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," pesan Wiku saat memberikan keterangan pers harian PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021).

Pelaksanaan PPKM Darurat juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan. Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021.

Di sisi lain, Pemerintah terus memastikan kebutuhan pasien COVID-19 tersedia di berbagai daerah, baik untuk pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri.

"Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini," lanjut Wiku.

Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain

Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya