Lapor Pajak Online: Kenali Jenis Formulir SPT hingga Dokumen yang Disiapkan

Berikut langkah-langkah melaporkan pajak online bagi wajib pajak di Indonesia dengan penghasilan dari berbagai sumber seperti gaji, bisnis online, dan investasi.

oleh Agustina Melani diperbarui 07 Feb 2025, 10:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 10:00 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Memiliki penghasilan dari berbagai sumber antara lain gaji, bisnis, investasi, dan lainnya? Sumber penghasilan itu juga dimasukkan saat melapor pajak. Jangan khawatir, melaporkan pajak online di Indonesia kini lebih mudah. 

Berikut sejumlah hal-hal yang terkait dengan lapor pajak termasuk melalui online yang dikutip dari berbagai sumber, Kamis (6/2/2025). Salah satunya mengetahui jenis formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Langkah pertama yang krusial adalah memahami jenis formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang sesuai dengan profil penghasilan Anda. Berikut beberapa jenis formulir SPT yang umum digunakan:

  • 1770: Formulir ini ditujukan bagi wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas (dengan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto), dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan final/bersifat final, dan/atau penghasilan lainnya.
  • 1770S: Digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun (umumnya pegawai).
  • 1770SS: Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun (umumnya pegawai).

Dokumen yang dibutuhkan bervariasi tergantung jenis formulir SPT dan sumber penghasilan Anda. Namun, secara umum, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Nomor identitas wajib pajak Anda.
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number): Nomor identitas digital untuk e-Filing. Jika Anda lupa atau belum memiliki EFIN, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Bukti Potong (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2): Diperlukan untuk melaporkan penghasilan dari gaji.
  • Laporan Keuangan: Untuk penghasilan dari bisnis online. Jika menggunakan pembukuan, sertakan neraca dan laporan laba-rugi. Jika menggunakan norma, siapkan rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya.
  • Bukti Transaksi Investasi: Dokumen ini diperlukan untuk melaporkan penghasilan dari investasi (saham, obligasi, reksa dana, kripto, dll.). Sertakan bukti penerimaan dividen, kupon, atau laporan penjualan aset.

Langkah-Langkah Pelaporan Pajak Online

Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)... Selengkapnya

Setelah semua dokumen terkumpul, ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan pajak online:

  1. Akses Situs DJP Online: Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/.
  2. Login: Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan Anda.
  3. Buat SPT: Pilih menu 'Lapor', lalu 'e-Filing'. Pilih jenis formulir SPT yang sesuai (1770, 1770S, atau 1770SS).
  4. Isi Data: Isi semua data penghasilan, pengurangan, dan penghasilan kena pajak secara lengkap dan akurat. Pastikan semua sumber penghasilan dilaporkan.
  5. Simpan dan Kirim: Simpan SPT Anda, periksa kembali keakuratannya, lalu kirim.
  6. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Anda akan menerima BPE melalui email sebagai bukti pelaporan pajak Anda.

Pelaporan SPT Tahunan

Ilustrasi Pajak. Foto: Freepik
Ilustrasi Pajak. Foto: Freepik... Selengkapnya

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi denda. Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi KPP terdekat.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya