Dorong Anak Aktif Upayakan Pencegahan Pernikahan Dini

Data Badan Peradilan Agama (Badilag) pada 2020 menunjukkan permohonan dispensasi kawin yang masuk mencapai 65.302, atau meningkat 3 kali lipat dibanding tahun 2019.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 20 Jul 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi anak perempuan
Ilustrasi anak perempuan. Foto: Ade Nasihudin/liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta Data Badan Peradilan Agama (Badilag) pada 2020 menunjukkan permohonan dispensasi kawin yang masuk mencapai 65.302, atau meningkat 3 kali lipat dibanding tahun 2019.

Hal ini menunjukkan begitu banyak orang yang hendak melakukan perkawinan anak atau pernikahan dini.

Dalam mencegah terjadinya perkawinan anak, pemerintah tidak bisa melakukannya sendirian. Oleh karenanya, empat pilar pembangunan bangsa harus dikuatkan dan ikut berperan bersama dalam melakukan pencegahan perkawinan anak, yakni pemerintah, media, dunia usaha, dan masyarakat, termasuk anak.

Menurut Ketua Forum Anak Kota Semarang, Maria De Laurdes atau akrab disapa Maya, optimalisasi kapasitas anak memang begitu penting dalam melakukan pencegahan perkawinan anak.

Hal ini terbukti dengan peran dan keterlibatan Forum Anak, salah satunya di wilayah Jawa Tengah pada Gerakan “Jo Kawin Bocah” atau yang berarti “Jangan Kawin di Usia Anak” yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Berikut Ini


Jo Kawin Bocah

Gerakan “Jo Kawin Bocah” ini mengajak masyarakat utamanya anak di wilayah Jawa Tengah untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

Gerakan ini dilakukan melalui aktivasi kampanye melalui situs web dan media sosial, seperti membuat Jingle dan TikTok Challenge, penyelenggaraan Expo dan Workshop “Jo Kawin Bocah” oleh Dinas P3AP2KB Jawa Tengah dengan melibatkan Forum Anak.

“Ada juga webinar, talkshow dan podcast, meluncurkan buku saku “Jo Kawin Bocah”, meluncurkan care center untuk konsultasi terkait perkawinan anak, serta pelatihan keterampilan hidup,” terang Maya mengutip keterangan pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin 19 Juli 2021.


Manfaatkan Momen Hari Anak Nasional

Dalam keterangan yang sama, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari juga mengajak berbagai pihak untuk mencegah perkawinan anak demi masa depan anak yang lebih cerah.

“Ayo, seluruh pilar pembangunan bangsa, momentum Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh setiap 23 Juli menjadi tepat bagi kita semua untuk melindungi anak dari perkawinan anak, demi terwujudnya masa depan anak yang lebih baik dan berkualitas,” tutup Rohika.

 

 


Infografis Panduan Isolasi Mandiri COVID-19 untuk Anak

Infografis Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 untuk Anak. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 untuk Anak. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya