Liputan6.com, Jakarta Upaya mengantisipasi varian Omicron, masa lama karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) mulai berlaku hari ini, 3 Desember 2021. Aturan karantina ini berubah dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, durasi karantina 10 hari sebagai perlindungan dari varian Omicron.
Dalam hal ini, Pemerintah meningkatkan proteksi kedatangan pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang ditutup sementara masuk Indonesia (Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong).
Advertisement
Baca Juga
"Bagi pelaku perjalanan yang boleh masuk ke Indonesia, durasi karantina diperpanjang, dari 7 hari diganti menjadi 10 hari, yang mulai berlaku pada tanggal 3 Desember 2021," terang Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 2 Desember 2021.
"Mohon pengertian dari seluruh masyarakat bahwa keputusan ini didasarkan karena peningkatan upaya proteksi Indonesia dari varian Omicron."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pertimbangan Durasi Karantina 10 Hari
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut B. Pandjaitan sudah menyatakan, durasi karantina 10 hari mulai berlaku pada 3 Desember 2021.
"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari, dari sebelumnya 7 hari," terang Luhut melalui keterangan resmi Kemenko Marves pada Rabu, 1 Desember 2021.
"Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021."
Pemerintah juga akan terus mengevaluasi kebijakan karantina seiring perkembangan varian Omicron. (Selengkapnya: Karantina 10 Hari Cegah Varian Omicron Berlaku Mulai Besok, 3 Desember 2021)
Advertisement