Karantina 10 Hari Berlaku Hari Ini Demi Proteksi dari Varian Omicron

Karantina 10 hari demi perlindungan dari varian Omicron.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 03 Des 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 03 Des 2021, 12:00 WIB
Sunyi Sepi Bandara di Jepang Tanpa Kunjungan Turis Asing
Petugas berdiri di ruang kedatangan yang kosong di bandara internasional Haneda Tokyo, Selasa (30/11/2021). Jepang melarang semua warga asing memasuki negaranya mulai Selasa (30/11) hingga sebulan ke depan untuk mengantisipasi penyebaran varian Covid-19 Omicron. (Philip FONG/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Upaya mengantisipasi varian Omicron, masa lama karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) mulai berlaku hari ini, 3 Desember 2021. Aturan karantina ini berubah dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, durasi karantina 10 hari sebagai perlindungan dari varian Omicron.

Dalam hal ini, Pemerintah meningkatkan proteksi kedatangan pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang ditutup sementara masuk Indonesia (Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong).

"Bagi pelaku perjalanan yang boleh masuk ke Indonesia, durasi karantina diperpanjang, dari 7 hari diganti menjadi 10 hari, yang mulai berlaku pada tanggal 3 Desember 2021," terang Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 2 Desember 2021.

"Mohon pengertian dari seluruh masyarakat bahwa keputusan ini didasarkan karena peningkatan upaya proteksi Indonesia dari varian Omicron."

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Pertimbangan Durasi Karantina 10 Hari

Omicron Muncul, Warga Afrika Selatan Ramai-ramai Vaksin
Orang-orang berbaris untuk divaksinasi COVID-19 di Lawley, selatan Johannesburg, Rabu (1/12/2021). Dokter Afrika Selatan mengatakan peningkatan pesat dalam kasus COVID-19 yang dikaitkan dengan varian baru omicron tampaknya hanya menyebabkan gejala ringan. (AP Photo/ Shiraaz Mohamed)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut B. Pandjaitan sudah menyatakan, durasi karantina 10 hari mulai berlaku pada 3 Desember 2021.

"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari, dari sebelumnya 7 hari," terang Luhut melalui keterangan resmi Kemenko Marves pada Rabu, 1 Desember 2021.

"Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021."

Pemerintah juga akan terus mengevaluasi kebijakan karantina seiring perkembangan varian Omicron. (Selengkapnya: Karantina 10 Hari Cegah Varian Omicron Berlaku Mulai Besok, 3 Desember 2021)

Infografis Omicron Menyebar dari Afrika Selatan

Infografis Omicron Menyebar dari Afrika Selatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Omicron Menyebar dari Afrika Selatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya