Liputan6.com, Jakarta - Virus Corona varian apa saja --- baik Delta maupun Varian Omicron --- dapat menular selama gejala masih ada. Karena gejala yang paling sering dialami adalah batuk dan juga bersin-bersin, virus penyebab COVID-19 akan banyak keluar, menyebar, dan mengenai orang lain.
Dokter spesialis paru Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Persahabatan, dr Erlina Burhan SpP, mengatakan, biasanya dua sampai tiga hari setelah gejala Omicron muncul adalah puncak infeksius.
Baca Juga
Jelang Laga Versus Jepang di GBK, Bintang Timnas Indonesia Thom Haye: Atmosfer Bermain di Kandang Itu Gila
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Jepang, Marselino Ferdinan dan Maarten Paes Diprediksi Jadi Pemain Kunci
Daftar 16 Pemain Timnas Indonesia Piala AFF 2024 yang Dipanggil Shin Tae-yong
"Bukan berarti sebelum keluar gejala juga tidak bisa menular, tetap bisa, terutama dua hari sebelum bergejala sudah bisa menularkan," kata Erlina.
Advertisement
"Puncaknya, adalah di tiga hari setelah bergejala," ujar wanita yang juga Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PP-PDPI).
Penjelasan tersebut disampaikan Erlina Burhan dalam webinar Jangan Lengah, Tingkatkan Daya Tahan Tubuh untuk Mencegah Penularan COVID-19 pada Kamis, 3 Februari 2022.
Dijelaskan Erlina, gejala Omicron tergolong ringan dibandingkan varian Delta yang bikin pasien sampai batuk berkepanjangan, dan bahkan sesak napas.
Dari data-data yang ada saat ini, lanjut dia, menunjukkan bahwa karena gejalanya ringan, pemulihan pada pasien COVID-19 Omicron lebih cepat. Bahkan, di hari ke-7 sudah negatif.
"Jadi, hari ke-5 sampai hari ke-7 biasanya sudah pulih, dan bahkan hari ke-7 sudah negatif," katanya.
"Tapi tetap saja dari acuan kita, pedoman kita, baik Delta maupun Omicron, kalau dia hanya terkonfirmasi tanpa gejala, masa isolasinya tetap 10 hari," Erlina menekankan.
Sedangkan pada pasien yang diketahui memiliki gejala, masa isolasi ditambah empat hari,"Selesai 10 hari ditambah empat hari.".
Â
Lamanya Isolasi untuk Pasien COVID-19 Omicron
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19Â Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, terdapat empat kriteria terkait durasi isolasi bagi pasien COVID-19 Omicron.
1) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2) Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari.
Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.
3) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct>35Â dua kali berturut-turut, pasien dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untukpemeriksaan ini dilakukan secara mandiri
4) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuhÂ
Advertisement