Liputan6.com, Jakarta Pengamen di Kota Kembang Bandung tengah menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya pengamen ini membawakan lagu original soundtrack (ost) anime Naruto.
Berbeda dengan pengamen pada umumnya yang memainkan gitar atau ukulele, pengamen yang tak disebutkan namanya menggunakan biola untuk menghibur para pengguna jalan di lampu merah.
Baca Juga
Ia bersama rekannya, menjalankan aksinya di beberapa lampu merah, seperti di perempatan Jalan Pelajar Pejuang 45-Jalan Martanegara dan di Jalan Turangga Kota Bandung.
Advertisement
Pengamen nyentrik ini viral setelah seorang pemilik akun @samuelyonireceivaa mengunggah penampilan tersebut di TikTok.
“Pertama kalinya ke Bandung dan dapet suguhan kayak gini,” kata Samuel dalam unggahan yang berhasil mengumpulkan 112,3 ribu like hingga Selasa (8/2/2022) pukul 13.20 WIB.
Simak Video Berikut Ini
Komentar Warganet
Dari unggahan tersebut, selain membawakan lagu Blue Bird-Ost. Naruto, pengamen tersebut juga terdengar membawakan lagu Canon Rock yang dipopulerkan musisi JerryC.
Unggahan tersebut pun mendapat banyak komentar positif dari warganet.
“Ini mah nampilin seni bukan ngamen lagi,” kata pengguna TikTok.
“Harusnya di panggung seni sih bukan di jalanan,” tulis pengguna lainnya.
“Sumpah kalau yang kaya gini sih ngasihnya juga enggak sayang soalnya menghibur banget.”
Advertisement
Betah di Lampu Merah
Kebanyakan pengguna jalan cenderung tidak sabar ketika menunggu lampu hijau karena ingin segera melanjutkan perjalanan.
Namun, adanya pengamen yang menampilkan hiburan berkualitas membuat beberapa warganet tidak keberatan berlama-lama di lampu merah.
“Biar lampu ijo geh tetep merah di gua mah, enaken dengernya,” kata seorang warganet.
“Lamain aja lampu merahnya,” timpal warganet lainnya.
“Gue orang Bandung kalau di lampu merah seneng karena banyak yang ngamen tapi bermodal, sampe ada yang bawa drum, gitar, bass, mic segala macam udah kek konser,” kata pengguna TikTok yang mengaku warga Bandung.
Aturan Mengamen di Bandung
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam aturan ini, kegiatan mengamen dibahas agar tidak menganggu ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat.
Menurut aturan tersebut, pengamen adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih dengan alat musik tertentu untuk memperoleh imbalan jasa ditempat-tempat umum.
Di pasal 16 disebutkan bahwa setiap orang dilarang:
-melakukan kegiatan sebagai pengamen, pengemis, gelandangan, pedagang asongan, dan/atau pembersih kendaraan di jalan dan fasilitas umum;
-mengoordinir orang untuk menjadi pengamen, pengemis, pedagang asongan, dan/atau pembersih kendaraan;
-membeli barang dari pedagang asongan; dan
-memberikan sejumlah uang dan/atau barang kepada pengamen, pengemis, gelandangan, orang terlantar, dan/atau pembersih kendaraan di jalan dan fasilitas umum.
Peraturan ini diundangkan pada 16 Agustus 2019.
Advertisement