Gedung Pemerintah Jadi Tempat Isolasi Terpusat Pasien COVID-19

Gedung pemerintah kini menjadi tempat isolasi terpusat untuk COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 15 Feb 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 06:00 WIB
Kamar Isolasi Pasien Covid-19 di Graha Wisata TMII Penuh
Ambulans yang membawa pasien OTG Covid-19 tiba di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Lonjakan kasus aktif Corona menyebabkan kapasitas kamar isolasi pasien OTG Covid-19 di Graha Wisata TMII telah terisi penuh usai pada hari ini tercatat kedatangan 6 pasien. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Liputan6.com, Jakarta Gedung pemerintah kini dimanfaatkan menjadi tempat isolasi terpusat (isoter) pasien COVID-19, khususnya Aparatur Sipil Negara beserta keluarganya. Pemanfaatan yang dimaksud berupa gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang dimiliki dan dikelola oleh instansi Pemerintah.

Ketetapan di atas termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan lnstansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE yang diperoleh Health Liputan6.com, ditulis Senin (14/2/2022), adanya gedung pemerintah untuk isoter demi memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 bagi pegawai ASN di lingkungan instansi Pemerintah dan masyarakat luas sekaligus memberikan pelindungan kesehatan melalui fasilitas isoter yang dapat digunakan bagi pegawai ASN dan/atau keluarganya yang terinfeksi COVID-19.

Isi edaran yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Tjahjo Kumolo tertanggal 7 Februari 2022, antara lain:

1. Untuk mendukung ketersediaan jumlah fasilitas ISOTER di Negara Kesatuan Republik Indonesia, seluruh Instansi Pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagai fasilitas ISOTER.

2. Penyediaan gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk fasilitas ISOTER sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1) dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. fasilitas ISOTER diselenggarakan sesuai dengan standar pelaksanaan isolasi pasien Covid 19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
  2. penyediaan fasilitas ISOTER dilakukan dengan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.

Pastikan ASN Positif COVID-19 Terjamin Layanan Isolasi

Kamar Isolasi Pasien Covid-19 di Graha Wisata TMII Penuh
Aktivitas pasien tanpa gejala (OTG) Covid-19 saat menjalani isolasi di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Pihak pengelola Graha Wisata TMII mengungkapkan saat ini sebanyak 72 pasien menjalani isolasi di 33 kamar yang ada. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

3. Bagi Instansi Pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan sebagai fasilitas ISOTER, agar berkoordinasi dan bekerjasama dengan Instansi Pemerintah yang memiliki fasilitas ISOTER dan/atau pihak terkait lainnya untuk memastikan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang terinfeksi Covid-19 mendapatkan layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan.

4. Selama penyelenggaraan fasilitas ISOTER, maka pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh Instansi Pemerintah untuk sementara waktu dihentikan menjadi daring/on/ine dan/atau di\aksanakan di kantor atau lokasi lainnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Penguatan Tim Penanganan COVID-19

Kamar Isolasi Pasien Covid-19 di Graha Wisata TMII Penuh
Tenaga kesehatan menyemprotkan disinfektan pada barang bawaan pasien OTG Covid-19 di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Pihak pengelola Graha Wisata TMII mengungkapkan saat ini sebanyak 72 pasien menjalani isolasi di 33 kamar yang ada. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pada SE yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran COVID-19 di lndonesia juga tertulis upaya penguatan peran tim Penanganan COVID-19 instansi Pemerintah.

Bunyi ketetapan, yakni Untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah agar mengoptimalkan peran tim penanganan/pusat krisis COVID-19 di lingkungan instansi masing-masing:

  1. melakukan pemeriksaan dan pelacakan kontak erat pasien terinfeksi COVID-19
  2. memastikan pegawai ASN dan/atau keluarganya yang terinfeksi COVID-19 mendapat layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan
  3. memastikan pegawai ASN telah mendapatkan Vaksinasi lengkap, termasuk vaksinasi dosis ketiga (booster) sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan
  4. melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan COVID-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.

Infografis 8 Fakta Covid-19 Varian Omicron

Infografis 8 Fakta Covid-19 Varian Omicron
Infografis 8 Fakta Covid-19 Varian Omicron (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya