Omicron Terkendali, Aturan PPLN Masuk Indonesia Bakal Diperlonggar Lagi

Varian Omicron yang terkendali membuat aturan pelaku perjalanan akan diperlonggar kembali.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 05 Apr 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2022, 09:00 WIB
PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di ruang keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan sosialisasi penerapan PPKM Level 3 pada periode Nataru ini disampaikan lebih awal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menilik perkembangan COVID-19 di Indonesia yang disebabkan Omicron terkendali, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masuk Indonesia akan diperlonggar lagi.

Walau begitu, keputusan pelonggaran PPLN, khususnya aturan entry test di pintu kedatangan masih dalam pembahasan. Keputusan rinci pun menunggu Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 terbit.

"Aturan entry test PPLN masuk Indonesia juga akan kita relaksasi, sehingga jumlah penerbangan yang masuk dapat meningkat, tanpa menyebabkan penumpukan di bandara," ujar Luhut saat konferensi pers usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden Jakarta pada Senin, 4 April 2022.

"Untuk detail mengenai hal ini, masih akan dibahas dan diputuskan. Dan akan segera berlaku apabila SE Satgas telah dikeluarkan."

Adapun perkembangan COVID-19 terkini secara nasional, dalam waktu kurang dari tiga bulan, kasus harian telah menurun sangat tajam hingga 97 persen dari puncak kasus yang disebabkan oleh varian Omicron. Kasus aktif menurun hingga 83 persen dari puncak kasus yang lalu, kini sudah berada di bawah 100.000.

Kasus COVID-19 Jawa-Bali Turun hingga 98 Persen

Luhut B. Pandjaitan menambahkan, kondisi COVID-19 varian Omicron juga cukup baik. Ini terlihat dari penurunan rawat inap rumah sakit hingga 85 persen, kapasitas tempat tidur (Bed Occupancy Ratio/BOR) rumah sakit saat ini yang hanya 6 persen.

Selanjutnya, positivity rate di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 4 persen. Jumlah orang meninggal turun tajam hingga 88 persen dibandingkan puncak kasus Omicron yang lalu.

"Dari data-data di atas, kami menarik kesimpulan bahwa kondisi varian Omicron di Indonesia saat ini berada pada posisi yang terkendali," tambah Luhut.

Perkembangan COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali juga terus mengalami penurunan yang sangat signifikan dalam semua aspek seperti kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit hingga tingkat kematian. Seluruh provinsi di Jawa dan Bali mengalami penurunan kasus mulai 96 hingga 98 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu.

Infografis Jurus Kemenkes Cegah Laju Omicron

Infografis Jurus Kemenkes Cegah Laju Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jurus Kemenkes Cegah Laju Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya