Liputan6.com, Jakarta - Dokter Lois Owien meninggal dunia. Dokter yang mempelajari antiaging medicine itu dikabarkan tutup usia usai dirawat di rumah sakit di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Sebelum meninggal, keluarga menyebut Lois sempat menjalani perawatan intensif karena sakit.
"Meninggal dunia di rumah keluarganya di Kampung Bugis," kata salah satu kerabat, Markus Petrus.
Baca Juga
Ia juga mengatakan bahwa Lois sudah lama sakit meski tidak menjelaskan lebih detail mengenai sakit yang dimaksud.
Advertisement
“Sudah lama almarhumah sakit,” sambungnya seperti mengutip Regional Liputan6.com.
Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tarakan dokter Nugroho membenarkan kabar meninggalnya Lois. “Sakit, beliau sakit. Nah. sejak kapan tidak tahu. Saya tahu dari grup saja,” kata Nugroho singkat.
Sementara, pengacara yang juga Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) Farhat Abbas menuturkan rasa duka mendalam atas meninggalnya Lois Owien.
Dari unggahan Farhat Abbas, diketahui Lois Owien adalah wakil ketua umum partai yang dipimpinnya.
"Selamat jalan dr Lois sekjen/Waketum Partai Pandai," tulis Farhat dalam sebuah unggahan di akun Instagram miliknya, Selasa, 7 Juni 2022 pagi tadi.
Nama dokter Lois Owien mencuat ke publik usai membuat pernyataan terkait COVID-19 pada 2021. Lois secara terang-terangan menyatakan tidak percaya akan keberadaan COVID-19.
Dalam sebuah talk show bersama Hotman Paris dan Melaney Ricardo, ia ditanya apakah percaya COVID-19.
"Enggak, enggak percaya Pak," kata Lois menjawab pertanyaan Hotman kala itu.
Cuitan di Twitter Kontroversial, Sebut COVID-19 Tidak Menular
Pernyatan kontroversial dokter Lois juga disampaikan lewat akun Twitter pribadinya. Salah satunya, ia menyebut penyebab banyak orang meninggal pada saat itu bukan karena COVID-19 melainkan pemberian obat.
Saat tampil di acara Hotman Paris, Lois menjelaskan, beberapa pasien yang diberi obat antivirus seperti Azithromycin, Metmorfin, dan obat TB dapat menyebabkan Asidosis Laktat atau produksi asam laktat yang berlebihan pada tubuh. Kondisi ini terjadi saat tubuh melakukan metabolisme anaerob atau kadar oksigen rendah.
Ia juga sempat menyebut bahwa COVID-19 bukan virus dan tidak menular. Tentu saja hal yang diungkapkan Lois secara ilmiah itu tidak benar. Dunia tengah berjuang agar bisa keluar dari pandemi COVID-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2.
Ungkapan kontroversialnya pada saat itu jelas membuat geger dan gerah para tenaga kesehatan, salah satunya dokter Tirta. Di tengah upaya menghadapi COVID-19 malah ada dokter menyebarkan hoaks seputar Corona.
Advertisement
Dokter Lois Ditangkap Polisi
Pernyataan Lois membuat dirinya berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap pihak kepolisian di Jakarta pada Minggu, 11 Juli 2021 terkait penyebaran hoaks COVID-19.
Usai menjalani pemeriksaan, Lois mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi serta tidak akan menghilangkan barang bukti. Ia juga meminta maaf telah menimbulkan kegaduhan terkait ketidakpercayaannya terhadap COVID-19.
"Yang jelas karena pernyataan saya itu kan, membuat kegaduhan. Saya minta maaf," tutur Lois saat itu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, dokter Lois Owien telah mengakui bahwa pernyataannya tidak berdasarkan riset. Alias hanya opini semata.
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang dia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," kata Slamet mengutip News Liputan6.com yang tayang pada 13 Juli 2021
Lulusan UKI yang Mengklain Mendalami Antiaging
Lois Owien lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia pada 2004. Lalu, ia melanjutkan mengambil pendidikan antiaging medicine di Malaysia.
Berdasarkan hal tersebut maka ia menuliskan nama akun Twitternya sebagai dr Lois @Anti Aging medicine.
Di tengah kegaduhan tentang dokter Lois saat itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan, Lois memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677 yang statusnya tidak aktif. Sehingga ia tidak memiliki hak untuk praktik kedokteran.
"Berdasarkan pemeriksaan badan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) diketahui Dr Lois memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan nomor 31.2.1.100.2.12.068972 namun telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif," tulis Ketua IDI Dr Daeng M Faqih saat itu.
Advertisement