Biasakan Catat Nama dan Tanggal Konsumsi Obat, Apa Tujuannya?

Orangtua diharapkan membiasakan mencatat nama dan tanggal obat yang dikonsumsi anak guna memudahkan dalam pemeriksaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2022, 14:00 WIB
Cara Mengatasi Telapak Tangan Berkeringat
Ilustrasi Obat-Obatan Credit: pexels.com/Mart

Liputan6.com, Jakarta Pakar farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zulies Ikawati menyarankan para orangtua membiasakan mencatat nama obat dan tanggal konsumsi guna memudahkan dalam pemeriksaan jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada anak. 

“Mulai biasakan mencatat obat yang diminum anak. Mereknya apa, kapan diminumnya, karena nanti jika ada suatu kejadian yang tidak diinginkan dan diduga karena obat maka catatannya ada,” kata Zulies dalam live Instagram bersama IDI. 

Hal ini ia sampaikan berkaca dari kejadian gagal ginjal akut atipikal progesif pada ratusan anak yang diduga terkait dengan cemaran etilen glikol (EG) dan diatilen glikol (DEG) pada obat sirup. Perlu diketahui bahwa hingga saat ini Kementerian Kesehatan masih melakukan penelitian lebih lanjut terkait dugaan obat sirop dengan kandungan EG dan DEG yang menjadi penyebab lonjakan signifikan pada kasus gagal ginjal akut pada anak.

Namun, dari sebagian pasien gagal ginjal akut, Kemenkes menemukan bahwa pasien anak tersebut mengonsumsi obat dengan kandungan EG dan DEG. Di sisi lain, ada juga orangtua yang mengaku bahwa anaknya yang menderita gagal ginjal akut tidak mengonsumsi obat sirop yang terdapat kandungan EG dan DEG.

“Maka catatlah obat yang diminum karena memudahkan kita menelusuri. Kadang-kadang ketika ditanya suka lupa dan sudah dibuang obatnya. Ini momentum kita aware dan peduli pada obat yang diminum,” saran Zullies mengutip Antara.

Senada dengan Kepala BPOM

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito soal gangguan ginjal akut (24/10/2022). Foto: tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden.

Mengenai pencatatan obat yang dikonsumsi, hal itu senada dengan yang disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito. 

"Dengan mencatat kita jadi mudah untuk membantu dalam menelusuri jika ada masalah," kata Penny pada Senin, 24 Oktober 2022.

Penny juga meminta masyarakat hati-hati dalam mengonsumsi obat. Pastikan minum obat yang aman dan sesuai aturan pakai.

Dalam beberapa kesempatan, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal berikut:

- Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

- Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

- Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Dugaan Penyebab Gagal Ginjal Akut Atipikal Progresif

Ilustrasi gagal Ginjal Akut (Istimewa)
Ilustrasi gagal Ginjal Akut (Istimewa)

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menjelaskan bahwa lonjakan kasus gagal ginjal akut diduga terjadi karena adanya cemaran senyawa kimia pada obat tertentu. Sebagian obat itu kini telah teridentifikasi oleh pihak Kemenkes RI.

"Jadi kasus gagal ginjal akut ini bukan disebabkan oleh COVID-19, vaksinasi COVID-19, atau imunisasi rutin. Kementerian Kesehatan telah bergerak cepat, merespons cepat," kata Syahril.

"Di samping melakukan surveilans atau penyelidikan epidemiologi, terus melakukan penelitian-penelitian untuk mencari sebab terjadinya gagal ginjal akut."

Syahril menjelaskan, diantaranya Kemenkes RI telah mengidentifikasi kasus yang disebabkan oleh adanya infeksi, dehidrasi berat, pendarahan berat, keracunan makanan dan minuman.

"Dengan upaya itu, Kementerian Kesehatan dengan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dan organisasi profesi terkait telah menjurus kepada salah satu penyebab yaitu adanya keracunan atau intoksikasi obat," ujar Syahril.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya