Liputan6.com, Jakarta Tak hanya berkonsultasi ke Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), Indonesia turut membicarakan perubahan status endemi COVID-19 ke negara-negara sahabat, yakni Jepang dan Amerika Serikat (AS). Kedua negara ini berencana mengakhiri status pandemi COVID-19 pada tahun 2023.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Jepang dan AS berencana mendeklarasikan endemi COVID-19 tahun ini.
Baca Juga
"Teman-teman (di Kementerian Kesehatan) udah bicara sama bawahannya Pak Tedros (WHO Director-General Tedros Adhanom Ghebreyesus)," ungkapnya di sela-sela acara 'Hari NTDs Sedunia' di The Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta pada Selasa, 21 Februari 2023.
Advertisement
"Kami sekarang konsultasi sama negara-negara lain yang rencananya mau men-declare (deklarasi) endemi tahun ini, Jepang sama Amerika."
Jepang dan AS dikabarkan akan mengubah status COVID-19 kemungkinan terjadi pada Mei 2023. Secara khusus, Jepang berencana menurunkan kategorisasi COVID-19 pada 8 Mei 2023 dari tingkat yang mirip dengan kategori Kelas 2 yang ketat seperti tuberkulosis (TB), menjadi lebih dekat dengan Kelas 5, yang mencakup masuk ke dalam kategori flu musiman.
Pembicaraan status endemi Indonesia juga akan dibicarakan langsung dengan pertemuan Budi Gunadi bersama Tedros, walau sebelumnya sudah terjalin komunikasi via daring.
"Kita kan lagi bicara sama WHO, nanti saya sama Pak Tedros mau (ketemu) langsung," ucap Budi Gunadi.
Deklarasi Endemi Dipegang Masing-masing Negara
Menkes Budi Gunadi Sadikin pada Kamis (16/2/2023) mengatakan, bahwa dirinya telah berbicara dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait pandemi COVID-19 dan kaitannya dengan status endemi.
"Sudah bicara... WHO intinya bilang begini, masing-masing negara itu diberikan kesempatan sama mereka untuk men-declare kapan titiknya itu tercapai," katanya usai peluncuran 'White Paper Genomics: Leapfrogging into the Indonesian Healthcare Future' oleh East Ventures di Hotel Mulia Jakarta.
Namun, WHO juga mengimbau agar setiap negara tetap hati-hati terhadap varian-varian COVID-19 yang masih bermutasi.
"Cuma WHO bilang tolong hati-hati karena varian-varian ini masih terus bermutasi dan ada kemungkinan juga loncat antar negara," lanjut Budi Gunadi.
Meski begitu, WHO juga menyampaikan bahwa secara alami virus akan melemah agar bisa bertahan hidup pada inangnya, yakni manusia.
"WHO juga bilang, by nature, virus itu harus ada inangnya. Kalau inangnya meninggal, manusia meninggal, virusnya juga meninggal. By nature karena ingin hidup lebih lama, virus itu akan semakin lemah supaya inangnya tidak meninggal," ujar Menkes Budi Gunadi.
Advertisement
AS Siap Cabut Status Darurat COVID-19
Pemerintahan Joe Biden berencana mencabut status darurat kesehatan masyarakat (Public Health Emergency/PHE) COVID-19 di Amerika Serikat (AS) pada Mei 2023, demikian pernyataan resmi dari White House pada Senin (30/1/2023).
Pejabat federal yakin pandemi telah pindah ke fase baru yang tidak terlalu mengkhawatirkan.
Â
Status darurat nasional COVID-19 dan darurat kesehatan masyarakat diumumkan oleh Trump Administration pada tahun 2020. Kedua status tersebut akan berakhir pada 1 Maret dan 11 April. Saat ini, rencana Administration adalah untuk memperpanjang deklarasi darurat sampai 11 Mei.
Dan kemudian mengakhiri kedua keadaan darurat pada tanggal tersebut. Ini akan sejalan dengan Komitmen Administrasi sebelumnya untuk memberikan pemberitahuan setidaknya 60 hari sebelum penghentian PHE, tulis pernyataan dari White House.
Â
Perpanjangan deklarasi status darurat ini hingga 11 Mei 2023 tidak memaksakan apapun pembatasan pada perilaku individu sehubungan dengan COVID-19. Perpanjangan status darurat tidak memaksakan mandat untuk memakai masker atau vaksinasi.
Kebijakan yang ada juga tidak membatasi operasional sekolah atau bisnis. Kemudian tidak memerlukan penggunaan obat-obatan atau tes apa pun terhadap kasus COVID-19.
Namun, White House menekankan, mengakhiri deklarasi status darurat COVID-19 akan memiliki dua dampak yang sangat signifikan pada sistem kesehatan dan pemerintahan negara, sebagaimana pernyataan resmi White House dalam dokumen berjudul, Statement of Adminstration Policy yang terbit pada 30 Januari 2023.