Transisi Endemi, Kemenkes: Kalau Mau WFH Tergantung Perusahaan

Masa transisi endemi, penerapan Work From Home (WFH) tergantung perusahaan masing-masing.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 15 Feb 2023, 08:30 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 08:30 WIB
FOTO: Imbauan WFH hingga 2 Minggu Usai Libur Lebaran 2022
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Pemerintah mengimbau masyarakat menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hingga dua pekan ke depan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19 usai libur Lebaran 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pada masa transisi menuju endemi COVID-19 sekarang ini, apabila Work From Home (WFH) ingin diterapkan, maka tergantung perusahaan masing-masing. Kebijakan WFH bukan menjadi ketetapan Pemerintah lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) juga sudah dicabut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril menjelaskan, penerapan WFH saat PPKM dulu bertujuan mengurangi penularan virus Corona. Mobilitas tinggi termasuk orang di kantor dapat meningkatkan penularan.

"WFH itu tujuannya, kalau kita kemarin itu untuk menghindari transmisi. Mobilitas tinggi orang masuk kantor, sekarang kan terjadi crowded (padat) kan," jelasnya saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Selasa, 14 Februari 2023.

"Makanya, dulu ada PPKM Level 3 dan 4 kan, oh yang boleh masuk (Work From Office/WFO) 50 persen."

PPKM Level 3 sebelumnya, pelaksanaan WFO kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara, perusahaan sektor esensial dapat menerapkan WFO maksimal hingga 50 persen karyawan. Sektor itu meliputi keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Jika ingin WFH di masa transisi endemi, ditegaskan Syahril, dapat diatur oleh perusahaan masing-masing.

"Sekarang kan tidak perlu. Kalau mau WFH kan itu tergantung perusahaan, kantor yang memang bisa dikerjakan melalui WFH, adanya produktivitas," tegasnya.

WFH Ampuh Atasi Kemacetan

20151231-Jelang Malam Pergantian Tahun, Arus Lalu Lintas Menuju Puncak dan Sukabumi Ramai Lancar-Bogor
Sejumlah kendaraan mengarah menuju tol Ciawi menuju Jakarta di persimpangan Gadog, Bogor, Kamis (31/12/2015). Diperkirakan arus lalu lintas di Gadog mengalami kepadatan pada malam hari terkait perayaan tahun baru 2016. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana sebelumnya menilai, penerapan kembali Work From Home (WFH) atau mekanisme bekerja dari rumah sebagai strategi ampuh dalam mengatasi kemacetan di Jakarta.

Hal ini melihat kondisi kemacetan kendaraan di ibu kota Jakarta kini makin parah setelah pemerintah pusat memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"WFH satu satunya metode yang terbukti mengurangi kemacetan Jakarta secara signifikan, sudah terbukti tiga tahun yang lalu," ucap William dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini mengungkapkan, tingkat kemacetan (congestion level) di Jakarta pada pekan lalu sudah mencapai 61 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan pada hari jam yang sama di 2019 yang hanya berkisar di 56 persen.

William pun meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk segera memetakan pola kerja hybrid untuk perusahaan yang ada di ibu kota.

"Kota-kota besar dunia sudah menerapkan kerja hybrid karena terbukti kerja dari rumah tidak mengurangi produktivitas. Disnaker harus bisa memetakan berapa persen bidang pekerjaan di Jakarta yang bisa dilakukan secara hybrid," pungkasnya.

Tak Perlu Lagi Harus WFH

Penularan COVID-19 di Kluster Perkantoran
Sejumlah pegawai perkantoran di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Data Pusdatin Kementerian Kesehatan menyebut, ada 701 kluster penularan Covid-19 di Indonesia dengan dominasi episentrum penyebaran dari Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saat awal 2023, Syahril mengatakan, pembatasan-pembatasan aktivitas kini telah ditiadakan selepas PPKM dicabut. Misalnya, karyawan tidak perlu lagi melakukan WFH dan bisa kerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

"Pencabutan PPKM harus ditandai, (karena) bukan mencabut kedaruratan kesehatan. Itu tahapannya berbeda, yang dicabut PPKM ini pembatasannya saja," katanya di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta.

"Contoh, kita tidak perlu lagi ada WFH, pembatasan ke mal, dan sebagainya."

Syahril menjelaskan, bahwa dengan dicabutnya pembatasan tersebut, bukan berarti pula tidak ada upaya yang perlu dilakukan. Masyarakat masih perlu menerapkan berbagai hal untuk bisa melindungi diri dari COVID-19.

"Kita hanya mengatur satu saja bahwasanya kalau kita masuk ke suatu kerumunan, di bagian transportasi publik, dan sebagainya (masih) harus vaksinasi. Itu bagian dari upaya karena kita masih pandemi," jelasnya.

Infografis WFH Bukan Berarti Jalan-Jalan ke Luar Kota
Infografis WFH Bukan Berarti Jalan-Jalan ke Luar Kota (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya