Organisasi Profesi Resah Jika RUU Kesehatan Akan Hapus UU Profesi

Ada keresahan dari organisasi profesi jika RUU Kesehatan justru akan menghapus UU Profesi.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 11 Apr 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2023, 13:00 WIB
Alur Penanganan Gangguan Ginjal Akut Misterius di Rumah Sakit
Ilustrasi keresahan dari organisasi profesi jika RUU Kesehatan justru akan menghapus UU Profesi. Foto: Freepik.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik RUU Kesehatan terus bergulir meski kini sudah mulai memasuki tahap pembahasan antara DPR RI dengan Pemerintah. Bahkan Organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta agar pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dihentikan atau tidak dilanjutkan.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengakui ada keresahan dari organisasi profesi terkait RUU Kesehatan Omnibus Law. Bahwa organisasi profesi resah jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan menghapus Undang-Undang (UU) Profesi.

Beberapa profesi tenaga kesehatan telah memiliki undang-undang sendiri. Misalnya, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Dua undang-undang ini cukup baru dan masih dijalankan. Oleh karena itu, Edy yang juga legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu berharap Undang-Undang profesi ini tidak dihapus.

“Pasal yang beririsan saja yang direvisi, tapi tidak menghilangkan Undang-Undang Profesi,” kata Edy melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Selasa (11/4/2023).

Perjuangan Organisasi Profesi untuk Memiliki UU Profesi

Edy menuturkan, perjuangan organisasi profesi untuk memiliki undang-undang tidaklah mudah. Ia mencontohkan UU Keperawatan yang dulu diperjuangkan melalui berbagai cara.

Perjuangan menerbitkan UU Keperawatan juga diikuti Edy. Ia menyatakan dulu juga turut ikut aksi untuk mendorong UU Keperawatan agar disahkan.

”Dulu perjuangannya cukup sulit. Jadi teman-teman organisasi profesi ini resah kalau RUU Kesehatan akan menghapus UU profesi,” ucap Edy.

Panitia Kerja Siap Bahas DIM RUU Kesehatan

Ilustrasi hukum | Pixabay
Ilustrasi pembahasan RUU Kesehatan di Komisi IX DPR RI. | Pixabay

Pembahasan RUU Kesehatan juga telah dibentuk Panitia Kerja (Panja). Edy Wuryanto termasuk ditunjuk sebagai anggota Panja dari Fraksi PDI Perjuangan untuk membahas RUU Kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mewakili Pemerintah memaparkan, total Daftar Inventariasi Masalah (DIM) sebanyak 3.020, dengan rincian ada 1.037 DIM tetap, 399 perubahan redaksional, dan 1.584 perubahan substansial.

“Dari public hearing dan sosialisasi ada 25 top topic. Salah satunya, terkait pendayagunaan tenaga kesehatan,” lanjut Edy.

"Ini tentu akan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Kesehatan. Sebab, tenaga kesehatan merupakan substansi yang penting dalam transformasi kesehatan."

Apresiasi kepada Menkes Budi

Pada Rabu (5/4/2023) Menkes Budi Gunadi telah menyerahkan DIM dari hasil public hearing. Selanjutnya, RUU Kesehatan akan dibahas di Komisi IX DPR. Edy turut menyaksikan penyerahan DIM RUU Kesehatan.

Ia mengapresiasi kinerja Kementerian Kesehatan terutama Menkes Budi karena dapat menyelesaikan dalam waktu cepat, yakni kurang dari 69 hari.

“Menkes beserta jajarannya telah bekerja keras untuk menyusun DIM ini dan saya mengapresiasi,” ucap Edy sekaligus Politisi PDI Perjuangan.

Membuka Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Kesehatan

Komisi IX DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan. Dalam pembahasannya, Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska mengatakan, Komisi IX memastikan untuk membuka partisipasi publik dalam pembahasan RUU tentang Kesehatan ini seluas-luasnya.

"Komisi IX terbuka kepada semua yang ingin memberikan masukan terhadap UU ini. Kami berharap RUU tentang Kesehatan itu dapat menjawab segala persoalan tentang kesehatan di negeri ini,” tegasnya saat mengikuti Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Menpan-RB, Wakil Menteri Dalam Negeri, Kemendikbud Ristek, Staf Ahli Hukum kemenkeu dan Dirjen Perundang-Undangan dari kementerian hukum dan HAM  di Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Hal itu senada ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena. Ia mengaskan spirit Komisi IX dalam pembahasan RUU Kesehatan akan mengoptimalkan public hearing.

"Semangat kita (adalah) mendengarkan dari semua kalangan. Sehingga, ini bisa menjadi UU yang menjadi milik kita bersama (karena mengakomodasi semua masukan)," tegasnya, dikutip dari laman DPR RI.

75 Persen Masukan Publik Ditindaklanjuti

Menkes Budi Gunadi Sadikin menambahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menggelar partisipasi publik masif terkait RUU Kesehatan. Ada 6.011 masukkan yang telah di jaring sejak tanggal 13-31 Maret 2023.

"Nah, dari 6.000-an ini, 75 persen kita tindaklanjuti dan semua ada dokumentasinya secara digital," katanya.

Untuk topik paling ramai dibicarakan di publik, yaitu mengenai Rumat Sakit (RS), Tenaga Kesehatan (Nakes), aborsi, jaminan sosial, kemandirian Alat Kesehatan (Alkes).

"Topik website lima besarnya kira-kira SDM, registrasi, perizinan, BPJS, pengelolaan nakes, dan RS," jelas Budi Gunadi.

Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah
Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya