Dokter Internship Korban Penganiayaan Ingin Kembali Mengabdi di Puskesmas Pajar Bulan Lampung Barat

Dokter internship yang jadi korban penganiayaan pasien ingin kembali mengabdi di Puskesmas Pajar Bulan Lampung.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 28 Apr 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2023, 14:00 WIB
layanan kesehatan
Ilustrasi dokter internship yang jadi korban penganiayaan pasien ingin kembali mengabdi di Puskesmas Pajar Bulan Lampung. | pexels.com/@karolina-grabowska

Liputan6.com, Jakarta Dua dokter internship (magang) yang menjadi korban penganiayaan pasien dan keluarga pasien ingin kembali mengabdi di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Alasannya, puskesmas tersebut masih sangat membutuhkan dokter.

Keinginan untuk kembali bertugas di Puskesmas Pajar Bulan ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi.

Saat ini, Kemenkes memindahkan dua dokter internship untuk sementara di RSUD Lampung Barat dan selanjutnya akan ditempatkan di Puskesmas Liwa selama proses penyidikan kasus kekerasan terhadap dokter berjalan.

"Untuk kasus di Lampung, walau sementara kedua internship itu ditempatkan di rumah sakit, mereka tetap ingin kembali mengabdi di Puskesmas tersebut (Puskesmas Pajar Bulan)," ujar Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat, 28 April 2023.

"Karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan. Itu yang mereka sampaikan saat kami menawarkan untuk dipindahkan."

Tak Puas dengan Pelayanan yang Diberikan

Seperti diketahui pada Sabtu lalu terjadi penganiayaan kepada dua dokter internship di Puskesmas Pajar Bulan. Saat itu mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien yang datang dengan keluhan nyeri ulu hati.

Kendati sudah memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang ada, dokter di Lampung yang bertugas mengalami penganiayaan dari pasien dan keluarga pasien, yang merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.

Pastikan Proses Hukum Harus Tuntas

Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, Zubaidah Elvia menegaskan, pihaknya memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan bagi kedua dokter internship sebagai bentuk kemitraan yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan aparat keamanan.

Sehingga diharapkan mampu memberikan pengawalan selama kasus hukum berjalan.

"Kami ingin memastikan anak-anak kami dalam kondisi yang aman, sehat, dan selamat. Kami juga harus memastikan proses hukum harus tuntas," jelas Elvia setelah bertemu dengan dua dokter internship di Lampung Barat, Kamis (27/4/2023). 

Perlindungan Dokter di RUU Kesehatan

Ke depan, upaya perlindungan kepada dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya akan diperkuat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah.

Pasal-pasal perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang saat ini berlaku di Undang-undang yang ada turut diadopsi dan tidak ada yang dikurangi dalam RUU Kesehatan.

Salah satunya tertuang pada Pasal 282 ayat (1) huruf a:

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien.

 

Kaji Ulang Penempatan Dokter Internship

Hari Bidan Nasional, Simak Kisah Heroik Bidan Bantu Persalinan Ibu Hamil di Tengah Laut
Ilustrasi jika terjadi kekerasan terhadap dokter, bolehkah dokter yang bersangkutan minta ke Kemenkes untuk pindah ke fasilitas kesehatan (faskes) lain yang lebih aman? (Pexels/jonathan borba).

Melihat dari kasus penganiayaan dokter internship di Lampung,  jika terjadi kekerasan terhadap dokter, bolehkah dokter yang bersangkutan minta ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk pindah ke fasilitas kesehatan (faskes) lain yang lebih aman?

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, permintaan untuk pemindahan faskes dan daerah bisa dilakukan. Kemenkes akan mengkaji ulang daerah penempatan dokter.

""Bisa ini (pindah faskes), pasti dan akan dikaji ulang penempatannya," kata Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Kamis, 27 April 2023.

Perlindungan Tenaga Kesehatan di RUU Kesehatan

Pengkajian ulang penempatan dokter jika terjadi kekerasan yang dialami termasuk salah satu bentuk perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes). Perlindungan terhadap nakes termaktub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

"Dan ini mengapa di RUU Kesehatan ada tentang perlindungan nakes," jelas Nadia.

Polres Lampung Barat Menciduk 2 Orang Pelaku Penganiayaan

Petugas Polres Lampung Barat menciduk dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap dokter yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. 

"Ya benar ada penganiayaan dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (25/4/2023), dikutip dari Antara.

Berdasarkan laporan dari Polres setempat, kata Pandra, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu lalu yang dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial AW dan MH, warga Kota Bandar Lampung.

Peristiwa penganiayaan diduga saat pelaku AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan mengeluhkan sakit nyeri ulu hati. Dokter Carel yang menangani pasien tersebut memberikan obat sesuai keluhan pasien dan standar operasional prosedur di puskesmas.

Pelaku MH Menyeret sampai Membanting Dokter Carel

Dokter Carel juga sudah menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat sudah diberikan kepada AW dan akan diobservasi dahulu, menunggu obatnya bekerja. Pasien yang sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, kemudian bisa langsung ke IGD rumah sakit terdekat di Bukit Kemuning.

Ini karena oleh dokter sudah diberikan obat sesuai keluhan pasien. Sayangnya, pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai dibantu adiknya AW.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Infografis 7 Momen Kamu Harus Pakai Masker
Infografis 7 Momen Kamu Harus Pakai Masker (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya