Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono menanggapi soal maraknya kasus jual beli ginjal jaringan internasional. Kasus jual beli ginjal yang diungkap Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir.
Menurut Wamenkes Dante, upaya seseorang untuk mendonorkan ginjal termasuk baik, namun yang dilarang adalah tindakan komersialisasi atau jual beli.
Baca Juga
"Kepada donor ginjal itu sangat baik, tapi yang tidak baik adalah kalau ini dikomersialisasikan," tegasnya usai menghadiri peresmian gedung utama RS Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta baru-baru ini.
Advertisement
Donor Ginjal Berdasarkan Etika yang Berlaku
Dalam donor ginjal, sudah ada ketentuan atau prosedur yang harus dipenuhi calon pendonor maupun calon penerima. Salah satu kriteria utama untuk calon pendonor, golongan darah dengan si penerima harus sama.
Calon pendonor juga harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui, apakah termasuk layak atau tidak untuk mendonorkan ginjal.
"Kalau penyumbangan donor ginjal kepada keluarga, kepada mereka yang membutuhkan berdasarkan atas kaidah-kaidah etika yang berlaku dan hukum yang berlaku itu tidak masalah," imbuh Dante.
Temuan Awal Basecamp di Bekasi
Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi mengungkap kasus jual beli ginjal jaringan internasional. Diketahui, kasus ini berawal dari temuan basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus jual beli ginjal di Indonesia pun ditindak. Hasil pengembangan, rupanya termasuk kejahatan terorganisasi transnasional.
Selamatkan Pendonor di Kamboja
Setelah di sana, lanjut dia, dalam pemeriksaan digital forensik terungkap bahwa ada 14 korban yang akan diadakan operasi di Kamboja. Tim gabungan dibentuk untuk selamatkan pendonor yang ada di Kamboja saat itu.
"Kami berangkat Kamboja 30 Juni tim lengkap dari Bareskrim Polda Metro Jaya dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Namun di sana terhalang oleh adanya birokrasi," ujar Hengki, Kamis (12/7/2023).
Advertisement
Penangkapan Sindikat Jual Beli Ginjal
Hengki Haryadi menerangkan, selama kurang lebih dua minggu berada di Kamboja tercium oleh para pelaku. Kemudian mereka langsung segera keluar dari rumah sakit melalui jalan darat menuju Vietnam.
"Terbang dari Vietnam ke Malaysia baru ke Bali. Namun, sindikat ini setelah sampai ke Indonesia tim kembali ke Jakarta langsung kami tangkap di Surabaya. Yang ada di sana yang mengkoordinir di Kamboja sudah kita tangkap," terangnya.
12 Orang Ditangkap
Ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hengki menyebut, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.
"Di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor," ucapnya.
Para Tersangka Saling Berbagi Tugas
Hengki menerangkan, para tersangka saling berbagi tugas. Tersangka inisial Hanif atau H misalnya. Dia menghubungkan antara Indonesia dengan Kamboja. Kemudian, tersangka atas nama Septian atau S yang juga koordinator Indonesia.
Lebih lanjut, Hengki menerangkan, tersangka atas nama Lukman atau L bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Dialah yang menghubungan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor.
Sedangkan, tujuh orang lainnya bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomondasi dan sebagainya.
Advertisement