Bantu Rumah Potong Hewan Kantongi Sertifikasi Halal, BPJPH Kemenag Jemput Bola ke 11 Provinsi

Upaya jemput bola merujuk pada membuka layanan sertifikasi halal on the spot atau di tempat dengan menurunkan tim BPJPH.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 31 Mei 2024, 09:31 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 09:31 WIB
Bantu Rumah Potong Hewan Kantongi Sertifikasi Halal, BPJPH Kemenag Jemput Bola ke 11 Provinsi
Bantu Rumah Potong Hewan Kantongi Sertifikasi Halal, BPJPH Kemenag Jemput Bola ke 11 Provinsi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Guna memastikan pelaku usaha penyembelihan hewan memiliki sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama lakukan jemput bola ke tempat sembelih di 11 provinsi.

Hal ini dilakukan untuk mendorong pelaku usaha agar mensertifikasi halal produknya. Upaya jemput bola merujuk pada membuka layanan sertifikasi halal on the spot atau di tempat dengan menurunkan tim BPJPH.

"Hari ini kami menurunkan tim layanan untuk jemput bola dengan mendatangi lokasi pelaku usaha sektor hulu yakni penyedia daging hasil sembelihan di 11 provinsi yang dipilih berdasar jumlah konsumsi daging dan ketersediaan Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia dan Rumah Potong Unggas (RPU) terbanyak," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024 mengutip keterangan pers Kemenag.

"Upaya ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di sektor hulu dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal," imbuhnya.

Aqil menambahkan, dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, maka pelaku usaha dapat memperoleh beberapa kemudahan. Di antaranya:

  • Pelaku usaha mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung di lokasi usaha mereka.
  • Mendapatkan layanan informasi dan konsultasi secara lebih komprehensif mengenai persyaratan dan tata cara mengurus sertifikat halal.

Tak Hanya Sasar Rumah Potong Hewan

Bantu Rumah Potong Hewan Kantongi Sertifikasi Halal, BPJPH Kemenag Jemput Bola ke 11 Provinsi
Bantu Rumah Potong Hewan Kantongi Sertifikasi Halal, BPJPH Kemenag Jemput Bola ke 11 Provinsi. Foto: Kemenag.

Pemberian kemudahan pada pelaku usaha dilakukan dengan kerja sama berbagai pihak.

"Kami secara kolaboratif menggandeng Satgas Layanan Jaminan Produk Halal di setiap Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah, Pemda atau dinas-dinas terkait, asosiasi, dan stakeholder lainnya di daerah." jelas Aqil.

Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa layanan sertifikasi halal di lokasi usaha penyembelihan hewan sudah sering dilakukan BPJPH selama ini.

Pada Maret dan April lalu, BPJPH juga melaksanakan upaya serupa secara masif di 34 provinsi. Tak hanya di rumah potong hewan, layanan sertifikasi halal on the spot juga menyasar sentra-sentra kuliner, pusat jajanan dan oleh-oleh, pusat perbelanjaan modern, pasar-pasar tradisional, kantin sekolah/madrasah, dan sebagainya.

"Upaya ini kami harapkan terus dilaksanakan dan digencarkan dengan pelibatan kolaborasi dari para stakeholder layanan JPH secara lebih luas dan dimanfaatkan secara lebih konkret lagi,” ujarnya.

Menyembelih Hewan Dalam Islam

Kemenag menjelaskan, menyembelih adalah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam. Kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Binatang yang tidak disembelih, hukumnya haram untuk dimakan karena status binatang itu sama dengan bangkai.

Menyembelih tak boleh sembarangan dan perlu memerhatikan rukunnya yakni:

  • Penyembelih beragama Islam.
  • Binatang yang disembelih binatang yang halal, baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya, bukan hasil mencuri atau menipu.
  • Alat Penyembelih harus yang tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.
  • Penyembelihan perlu dilakukan untuk tujuan yang diridhoi Allah bukan untuk tumbal atau untuk sajian nenek moyang, berhala, atau upacara kemusyrikan lainnya. Jika tujuannya untuk upacara atau kegiatan kemusyrikan maka hukum daging hewan tersebut menjadi haram meskipun hewannya halal dan membaca kalimat bismillahi Allahu akbar (dengan menyebut nama Allah. Allah Maha Besar) pada saat menyembelihnya.

Tata Cara Penyembelihan Hewan

Adapun urutan cara menyembelih hewan dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat, lalu dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah menyembelihnya.
  2. Menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih.
  3. Potonglah urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan leher, sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat ini harus putus
  4. Saat menyembelih, membaca bismillahi Allahu akbar, artinya "Dengan menyębut nama Allah; Allah Maha Besar.”
  5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang maka menyembelihnya di pangkal leher sebelah atas agar lekas mati.
Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya