Bikin Surat Keterangan Sehat, RS Pasang Tarif Rp 525 Ribu

Untuk membuat surat keterangan sehat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo di Jakarta pasang tarif Rp 525 ribu.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Sep 2013, 09:22 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2013, 09:22 WIB
surat-dokter-130913a.jpg
Para calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mensyaratkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah. Mirisnya untuk dapat surat keterangan sehat tersebut harus keluar biaya mahal Rp 525 ribu. 

Pemerintah sudah membuka lowongan pekerjaan untuk menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun proses penerimaan diakui berat oleh pelamar kerja tersebut.

Seorang pelamar PNS Pememerintah DKI Nirwan (19) mengaku keberatan atas salah satu syarat yang ditentukan, syarat tersebut adalah surat keterangan sehat.

Dirinya mengaku untuk membuat surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo di Jakarta harus mengeluarkan kocek Rp 525 ribu.

"RSUD mahal, kemarin saya tanya pak berapa surat keterangan sehat katanya Rp 525 ribu. Itu RSUD," kata Nirwan, saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (12/9/2013).

Dengan tarif sebesar itu, Nirwan mengurungkan niatnya membuat surat keterangan sehat di RSUD tersebut. "Keberatanlah, uangnya nggak ada. Pokonya Rp 525 ribu, Saya shock," tegasnya.

Sebagai informasi, seperti yang dikutip dalam situs penerimaan CPNS Pemerintah DKI Jakarta http://www.rekrutmen.jakarta.go.id/reg/, persyaratan tersebut diantaranya adalah:

1.Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia Yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki integritas yang tinggi kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI.
c. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
f. Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan.
g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
h. Bebas dari pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional/Kepolisian.
i. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (POLRES) yang masih berlaku.
j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Pew/Igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya