Penyalahgunaan Pil Dekstro, BPOM Tak Salahkan Industri Farmasi

Maraknya penyalahgunaan dekstrometorfan sebagai pil 'fly' , BPOM RI tidak menyalahkan sepenuhnya kepada industri farmasi.

oleh Kusmiyati diperbarui 02 Okt 2013, 14:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2013, 14:00 WIB
obat-pil-130919b.jpg
Tidak hanya narkotika, kini banyak yang menggunakan bahan obat batuk dekstrometorfan sebagai pil 'koplo' agar 'teler' dan berhalusinasi.

Penyalahgunaan ini berdampak buruk untuk kesehatan, bahkan berisiko kematian bila penggunaannya melebihi dosis anjuran.
 
Dekstrometorfan yang merupakan antitusif bekerja dengan meningkatkan ambang rangsang reflek batuk di susunan saraf pusat.

Maraknya penyalahgunaan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) RI tidak menyalahkan sepenuhnya kepada industri farmasi.

"Bukan sepenuhnya salah industri farmasi terkait penyalahgunaan pil dekstro yang sampai berisiko kematian, tetapi orang-orang yang menyalahgunakannya itu yang tidak mempedulikan efek samping pada label obat," ujar Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza Dra. A. Retno Tyas Utami, Apt., M.Epid, ditulis Rabu (2/10/2013).

Tentang penarikan seluruh pil dekstrometorfan sediaan tunggal menurut Retno tidak berdampak besar pada industri farmasi.

"Memang mereka keberatan tentang ini, namun ini cara kami (BPOM) mengantisipasi agar tidak terjadi peningkatan jumlah penyalahguna pil dekstro, dan ini tidak berpengaruh besar di industri farmasi karena hanya yang sediaan tunggal yang ditarik," ujar Retno.

(Mia/Abd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya