Liputan6.com, Jakarta Bank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan. Bagi kamu yang ingin menabung dan menyiapkan simpanan untuk masa depan, istilah bank tentunya sudah tidak asing lagi. Bank dipahami sebagai tempat melakukan berbagai transaksi keuangan.
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau banknote.Â
Baca Juga
Advertisement
Memahami pengertian, jenis, hingga fungsi bank tentunya sangat penting bagi setiap orang. Pasalnya, bank merupakan suatu lembaga yang menjadi tempat melakukan berbagai transaksi keuangan bagi banyak orang.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (27/11/2021) tentang bank adalah.
Bank adalah
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Advertisement
Pengertian Bank Menurut para Ahli
- Pierson. Pengertian bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit, di mana bank menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan. Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swasta atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memperoleh keuntungan berupa deviden atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengambangkan usaha.
- Verryn Stuart. Bank adalah salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat – alat pembayaran baru berupa uang giral.
- Kasmir. Pengertian bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa – jasa bank lainnya.
- Sommary. Bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Jenis-Jenis Bank
Jenis Bank Menurut Fungsinya
Menurut fungsinya, jenis bank adalah sebagai berikut:
1. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Hal ini dikarenakan BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian seperti yang dilakukan pada jenis bank secara umum.
2. Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Fungsi dan peran bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
3. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Â
Jenis Bank dari Kepemilikan
Jenis bank dari kepemilikan terbagi menjadi empat, yaitu:
1. Bank milik negara atau pemerintah
2. Bank milik swasta nasional
3. Bank milik asing
4. Bank campuran
Advertisement
Fungsi Bank
Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank, sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Sementara itu, kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
Seperti Liputan6.com kutip dari Perbanas, ada tiga fungsi bank, yaitu sebagai Agent of Trust, Agent of Development dan Agent of Services.
1. Agent of Trust, yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana di bank apabila dilandasi kepercayaan. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan, baik dari segi penyimpanan dana, penampung dana, maupun penerima penyaluran dana tersebut. Â
2. Agent of Development, yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, distribusi, serta konsumsi, yang tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan tersebut tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent of Service, yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.