Hari Kesaktian Pancasila, Pahami Sejaran dan Pedoman Penyelenggaraan Upacaranya

Hari Kesaktian Pancasila merupakan salah satu hari yang dikenang oleh masyarakat Indonesia sebagai hari nasional, berikut sejarah dan pedomana dalam memperingatinya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 30 Sep 2022, 10:50 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2022, 10:50 WIB
FOTO: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA: Sejumlah Pramuka mengabadikan patung tujuh pahlawan revolusi di Monumen Pancasila Sakti (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Hari Kesaktian Pancasila merupakan salah satu hari yang dikenang oleh masyarakat Indonesia sebagai hari nasional dan diperingati setiap tahunnya. Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober ini, merupakan pengingat dari peristiwa pemberontakan G30S PKI.

Mengikuti keputusan presiden nomor 153 tahun 1967. Hari Kesaktian Pancasila diperingati setelah Peristiwa Gerakan 30 September PKI. Saat itu, para jenderal dan kapten dibunuh oleh pihak PKI untuk menggulingkan pemerintah dan mengubah ideologi negara dari Pancasila ke Komunisme, tetapi otoritas militer Indonesia berhasil menekan perlawanan PKI.

Diperingati setiap tahunnya dengan upacara, Hari Kesaktian Pancasila memiliki makna dan sejarah panjang pentingnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang dipegang dengan teguh hingga kini, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, setiap tahunnya masyarakat dihimbau untuk mengadakan upacara dan mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September dan pada 1 Oktober bendera harus dikibarkan satu tiang penuh.

Untuk memahami dengan lebih baik tentang Hari Kesaktian Pancasila, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber tentang sejarah Hari Kesaktian Pancasila serta pedomana untuk memperingatinya bagi masyarakata. Jumat (30/9/2022).

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila

FOTO: Mengenang Jasa Pahlawan di Monumen Pancasila Sakti
Pengunjung melihat foto pahlawan revolusi di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021). Monumen Pancasila Sakti menjadi salah satu tempat untuk mengenang jasa pahlawan pada Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan peristiwa G30S. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila merupakan hari nasional yang diperingati setiap 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan untuk memperingati Peristiwa Gerakan 30 September yang dikenal juga dengan G30S/PKI.

Gerakan 30 September atau G30S PKI adalah sebuah peristiwa kudeta yang terjadi selama satu malam pada tanggal 30 September hingga 1 Oktober 1965, yang mana dalam peristiwa enam jenderal serta beberapa orang lainnya dibantai sekelompok orang yang menurut otoritas militer saat itu terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia.

Enam jenderal serta satu orang perwira pertama militer Indonesia diculik dan disiksa hingga meninggal, dan kemudian jenazahnya dimasukkan ke dalam suatu lubang sumur lama di area Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Dalam peristiwa G30S PKI ini, orang-orang yang menjadi korban diantaranya adalah Letnan Jenderal TNI Ahmad Yani, Mayor Jenderal TNI Raden Suprapto, Mayor Jenderal TNI Mas Tirtodarmo Haryono, Mayor Jenderal TNI Siswondo Parman, Brigadir Jenderal TNI Donald Isaac Panjaitan, Brigadir Jenderal TNI Sutoyo Siswomiharjo, Letnan Satu Pierre Andreas Tendean dan korban-korban lainnya.

Pasca pembunuhan beberapa perwira TNI AD, PKI kemudian menguasai dua sarana komunikasi vital, yaitu studio RRI di Jalan Merdeka Barat dan Kantor Telekomunikasi yang terletak di Jalan Merdeka Selatan. Melalui RRI, PKI menyiarkan pengumuman tentang Gerakan 30 September yang ditujukan kepada para perwira tinggi anggota “Dewan Jenderal” yang akan mengadakan kudeta terhadap pemerintah.

Gejolak yang timbul akibat G30S/PKI ini sendiri, pada akhirnya berhasil diredam oleh Tentara Nasional Indonesia pada tanggal 1 Oktober. Atas dasar peristiwa inilah, kemudian tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Pedoman Dalam Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

Puan Bacakan Ikrar di Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2021). (Foto:Dok.DPR RI)

Pedoman Dalam Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia selalu memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini dimaksudkan untuk mengenang kembali sejarah dalam mempertahankan ideologi bangsa.Selain itu, Hari Kesaktian Pancasila juga sebagai wujud penghormatan terhadap jasa para Pahlawan Revolusi.

Dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, bangsa Indonesia selalu melakukan upacara. Selain menghargai jasa para pahlawan, peringatan ini juga perlu dilakukan agar bisa menjadi cermin dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2022 ini, pemerintah melalui turut melaksanakan upacara Hari Kesaktian Pancasila tingkat pusat yang akan dihadiri oleh jajaran pejabat dan bisa diikuti oleh seluruh masyarakat secara daring.

Berdasarkan Surat Edaran Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022. Adapun rincian pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila adalah sebagai berikut:

Tema Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”

Hari, tanggal: Sabtu, 1 Oktober 2022

Pukul: 08.00-08.31 WIB

Tempat: Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Ketentuan Pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila tahun 2022

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pelajar Melakukan Tapak Tilas Peristiwa G30S
Sejumlah siswa berfoto bersama di depan Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10). Bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila, sejumlah pelajar mengadakan napak tilas ke monumen Kesaktian Pancasila. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketentuan Pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila tahun 2022

Dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah ketentuan yang harus diikuti selama pelasanaan upacara hari Kesaktian Pancasila tahun 2022, yaitu:

- Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 di tingkat pusat, daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan menyesuaikan aturan yang ditentukan

- Kepala daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala kantor/lembaga yang ada di daerah dapat menyelenggarakan atau mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing

- Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.

- Pada tanggal 30 September 2022, masyarakat Indonesia agar mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media daring).

Demikian informasi tentang sejarah Hari Kesaktian Pancasila dan pedoman pelaksanaan upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila tahun 2022 yang bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya