Urutan Siklus Manajemen Bencana yang Benar adalah Tahap Pra, Saat, dan Pasca Bencana

Urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah tahap pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana.

oleh Husnul Abdi diperbarui 24 Agu 2023, 17:45 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2023, 17:45 WIB
Urutan Siklus Manajemen Bencana yang Benar
Urutan Siklus Manajemen Bencana yang Benar Credit: pexels.com/Roger

Liputan6.com, Jakarta Urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah suatu ha yang perlu diketahui setiap orang. Pasalnya, hal ini sangat penting dilakukan untuk mengurangi kerugian, menjamin bantuan sesegera mungkin, serta mencapai pemulihan yang efektif.

Bencana adalah sesuatu yang meyebabkan kesusahan, kerugian, atau penderitaan. Kerugian yang dialami masyarakat ini termasuk dari segi materi, ekonomi, atau lingkungan. Di mana melampaui batas kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan sumber daya mereka sendiri.

Urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah tahap pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana. Hal ini berkaitan dengan manajemen bencana, yaitu suatu proses dinamis, berlanjut, dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis bencana serta pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, penanganan darurat, rehabilitas, dan rekonstruksi bencana.

Berikut Liputan6.com rangkum dari BPBD Kabupatan Bogor, Kamis (24/8/2023) tentang urutan siklus manajemen bencana yang benar.

Urutan Siklus Manajemen Bencana yang Benar

Urutan Siklus Manajemen Bencana yang Benar
Ilustrasi emergency kit, first aid kit, tas siaga bencana. (Photo by Mikhail Nilov from Pexels)

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana. Urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah dimulai dari tahap pra bencana.

Tahap Pra Bencana

Urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah yang pertama tahap pra bencana, yang terdiri dari pencegahan, mitigasi, kesiapsagaan, dan peringatan dini.

1. Pencegahan (Prevention)

Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana jika mungkin adalah dengan meniadakan bahaya. Contoh kegiatan pencegahan di antaranya melarang pembakaran hutan dalam perladangan, melarang penambangan batu di daerah curam, melarang membuang sampah sembarangan, dan lain sebagainya.

2. Mitigasi Bencana (Mitigation)

Mitigasi merupakan serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana baik melalui pembangunan fisik, maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Kegiatan mitigasi ini bisa dilakukan melalui pelaksanaan penataan ruangan; pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, pelatihan baik secara konvensional maupun modern.

3. Kesiapsiagaan (Preparedness)

Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bancana melalui pengorganisasian dan langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah pertama-tama pada tahap pra bencana, dan kesiapsiagaan termasuk ke dalamnya.

4. Peringatan Dini (Early Warning)

Peringatan dini merupakan serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin pada masyarakat mengenai kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang atau upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi. Pemberian peringatan dini ini harus menjangkau masyarakat (accesible), segera (immediate), tegas tidak membingungkan (coherent), bersifat resmi (official).

Tahap Saat Terjadi Bencana

Bencana Gempa Bumi
Ilustrasi Bencana Gempa Bumi Credit: pexels.com/Jose

Selanjutnya, urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah tahap saat terjadi bencana. Tahap ini mencakup tanggap darurat dan bantuan darurat.

1. Tanggap Darurat (response)

Tanggap darurat merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Ini meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsian dan pemulihan sarana prasarana.

Berikut beberapa kegiatan yang dilakukan pada tahap tanggap darurat, diantaranya yaitu:

  1. Pengkajian yang tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya
  2. Penentuan status keadaan darurat bencana
  3. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana
  4. Pemenuhan kebutuhan dasar
  5. Perlindungan terhadap kelompok rentan
  6. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital

2. Bantuan Darurat (relief)

Bantuan darurat merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa sandang, pangan, tempat tinggal sementara, kesehatan, sanitasi dan juga air bersih.

Tahap Pasca Bencana

Langkah Mitigasi Menghadapi Bencana Tsunami
Ilustrasi Langkah Mitigasi Menghadapi Bencana Tsunami Credit: pexels.com/Nathaniel

Terakhir, urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah tahapt pasca bencana. Urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah pada tahap pasca bencana mencakup pemulihan, rehabilitasi, dan juga rekonstruksi.

1. Pemulihan (Recovery)

Pemulihan merupakan rangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana, dengan melakukan upaya rehabilitasi.

2. Rehabilitasi (rehabilitation)

Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat hingga tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.

3. Rekonstruksi (reconstruction)

Rekonstruksi adalah perumusan kebijakan dan usaha serta langkah-langkah nyata yang terencana dengan baik, konsisten dan berkelanjutan untuk membangun kembali secara permanen semua prasarana, sarana dan sistem kelembagaan baik tingkat pemerintahan maupun masyarakat. Sasaran utamanya yaitu tumbuh berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat di wilayah pasca bencana. Lingkup pelaksanaan rekonstruksi terdiri atas program rekonstruksi fisik dan program rekonstruksi non fisik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya