Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam, selain berdoa, umat muslim juga diperkenankan untuk melakukan nazar. Nazar merupakan suatu janji atau sumpah yang dibuat oleh seorang individu kepada Allah SWT untuk melakukan sesuatu jika keinginannya atau permintaannya dikabulkan.
Konsep nazar ini sangatlah penting untuk dipahami bagi umat Islam karena merupakan bentuk pengorbanan dan komitmen yang diharapkan dapat mendorong seseorang untuk lebih tekun dalam beribadah dan menjalani kehidupan dengan penuh kesadaran.
Secara etimologi, nazar berasal dari bahasa Arab yang berarti “janji” atau “sangat”. Dalam Islam, nazar memiliki berbagai jenis dan ketentuan yang perlu dipahami oleh umat muslim. Hukum nazar juga memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan oleh individu yang membuatnya. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai konsep nazar dalam Islam sangatlah penting untuk dijelaskan secara komprehensif.
Advertisement
Untuk memahami lebih dalam bagaimana konsep nazar dalam Islam, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (7/1/2024).
Pengertian Nazar
Pengertian Nazar dalam Islam merupakan kewajiban yang diucapkan oleh seseorang untuk melakukan sesuatu atau memberikan sebagian harta secara sukarela sebagai imbalan karena mendapatkan nikmat dari Allah SWT.
Secara etimologis, nazar berasal dari bahasa Arab yang berarti "melihat", "memandang", atau "mengamati". Dalam konteks Islam, nazar sering kali dikaitkan dengan sikap atau perilaku seseorang yang khususnya berkaitan dengan pandangan mata dan hati.
Secara terminologis, nazar dalam Islam merujuk pada suatu komitmen atau janji dalam bentuk kebiasaan atau amalan spiritual yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu atau sebagai bentuk tindakan syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah. Nazar dapat diterjemahkan sebagai "sumpah" atau "janji" yang diucapkan dengan tulus dan niat yang kuat.
Sebagai contoh, seseorang yang mengalami kesulitan atau musibah dapat berjanji untuk melakukan nazar, misalnya dengan memberikan sedekah, berpuasa, atau melakukan perjalanan ke suatu tempat suci, jika Allah menyelamatkannya dari musibah tersebut. Nazar juga dapat berbentuk amalan atau ibadah tertentu yang dilakukan sebagai wujud syukur atas nikmat yang diterima.
Namun demikian, penting untuk diingat bahwa dalam Islam, nazar harus dilakukan dengan niat yang tulus dan ikhlas hanya untuk mengharap ridha Allah semata, karena sifat nazar juga bersifat ibadah. Nazar yang dilakukan dengan niat lain seperti untuk memuaskan orang lain atau untuk tujuan lain yang tidak diperkenankan dalam Islam, dapat dianggap sebagai bentuk syirik atau tidak diterima.
Dalam beberapa kasus, nazar bisa menjadi kontroversial, terutama jika tidak dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kejujuran. Oleh karena itu, sebaiknya niatkan nazar hanya untuk Allah semata dan menghindari nazar yang berlebihan serta tetap berpegang pada ajaran Islam yang benar dalam melaksanakan nazar.
Advertisement
Dalil tentang Nazar
Dalam Islam, konsep nazar merupakan bentuk komitmen atau janji kepada Allah untuk melakukan sesuatu apabila keinginan atau doa kita dikabulkan. Dalil tentang nazar ini dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadis, yang menjadi dasar hukum bagi umat Islam untuk memahami serta mengamalkan konsep nazar secara benar.
Nazar dalam Islam diatur berdasarkan dalil dalam Surah Al-Hajj ayat 29, di mana Allah SWT berfirman,
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)." (QS. Al-Hajj: 29)
Ayat ini juga menegaskan keharusan untuk memenuhi nazar tersebut dan memberikan makan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hubungannya dengan puasa terdapat dalam larangan untuk mengubah nazar ketika seseorang sedang berpuasa, yang mengindikasikan pentingnya memenuhi nazar dalam keadaan apapun, termasuk ketika sedang berpuasa.
Dalam konteks nazar dalam Islam, terdapat beberapa hukum terkait. Pertama, nazar harus diucapkan dengan sungguh-sungguh dan keikhlasan hati, serta harus dipenuhi sesuai dengan yang dijanjikan. Kedua, nazar tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam atau menyakiti diri sendiri atau orang lain. Ketiga, jika seseorang tidak mampu untuk memenuhi nazar, maka dia harus bertaubat kepada Allah. Keempat, dalam konteks puasa, jika seseorang berjanji untuk berpuasa sebagai nazar, maka nazar tersebut harus dipenuhi dengan melaksanakan puasa.
Dengan demikian, ayat 29 dari Surah Al Hajj menyoroti pentingnya mematuhi nazar yang diucapkan kepada Allah, serta menegaskan hubungannya dengan puasa dan menyentuh hukum-hukum terkait nazar dalam Islam.
Berdasar Hadits Riwayat Bukhari, nazar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. Dalam syariat islam, hukum nazar didasari oleh dalil dan sunnah yang mengatur aturan pelaksanaannya.
Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah maka janganlah bermaksiat kepada-Nya.” (H.R. Bukhari).
Kewajiban untuk menunaikan nazar merupakan bagian dari ketaatan seorang muslim terhadap Allah SWT. Hal ini juga menunjukkan keyakinan seorang muslim pada keesaan Allah SWT, bahwa segala sesuatu hanya bergantung padaNya. Oleh karena itu, penting bagi seorang muslim untuk senantiasa menunaikan nazar sesuai dengan yang dijanjikan.
Dengan demikian, nazar bukan hanya sekedar suatu janji, tetapi juga sebuah tindakan yang menunjukkan kepatuhan dan ketaatan seorang muslim terhadap Allah SWT. Hal ini sesuai dengan ajaran islam yang mengajarkan akan pentingnya menjaga keyakinan pada keesaan Allah SWT.
Hukum Nazar
Nazar dalam konteks Islam merujuk kepada sebuah janji atau komitmen yang dibuat oleh seseorang untuk melakukan sesuatu. Pelaksanaan dari janji tersebut pada umumnya melibatkan perbuatan ibadah sebagai bentuk pengorbanan atau tindakan syukur terhadap Allah SWT. Hukum nazar dalam Islam sangat ditentukan oleh dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi acuan tentang hukum nazar adalah Surah Al-Insan ayat 7 yang mendorong untuk memenuhi nazar dan Surah Al-Hajj ayat 29 yang menegaskan tentang menyempurnakan nazar. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyatakan bahwa nazar itu tidak mendatangkan kebaikan, dan sesuatu yang dipenuhi karena nazar merupakan bentuk kebakhilan.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, hukum nazar dalam Islam sebaiknya dihindari. Tetapi, jika nazar telah terjadi, maka nazar yang berkaitan dengan ibadah wajib dipenuhi. Ini menunjukkan bahwa walaupun sebaiknya tidak membuat nazar karena dampak negatifnya, jika seseorang sudah membuat nazar, mereka harus memenuhinya dengan sungguh-sungguh terutama jika nazar tersebut berkaitan dengan kewajiban agama.
Jadi, secara rinci hukum nazar dalam Islam adalah sebagai berikut: dianjurkan untuk dihindari, tetapi jika sudah terjadi, terutama jika berkaitan dengan ibadah, maka wajib dipenuhi. Ini menunjukkan bahwa nazar harus dipandang sebagai komitmen serius dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Sebagai umat Muslim, penting untuk meningkatkan kesadaran akan janji dan komitmen yang dibuat, serta untuk selalu berhati-hati dalam membuat nazar, memastikan bahwa nazar tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri atau orang lain.
Syarat Sah Nazar
Nazar dalam Islam adalah sebuah komitmen atau sumpah yang diucapkan untuk melaksanakan suatu amal atau perbuatan di masa depan. Untuk sah, nazar harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah kepastian dalam ucapan dan ketepatan dalam tujuan. Lafaz nazar harus jelas dan pasti tanpa adanya penggunaan kata-kata yang mengandung keraguan seperti 'mungkin' atau 'bisa jadi'. Selain itu, nazar juga harus sesuai dengan apa yang dinazarkan, tidak boleh melebihkan atau meremehkan. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, nazar akan dianggap sah dalam Islam.
Advertisement
Jenis Nazar
Terdapat berbagai jenis nazar yang dapat dilakukan oleh umat Islam, yang masing-masing memiliki aturan dan tata cara pelaksanaan yang berbeda, antara lain sebagai berikut:
1. Nazar Lajaj
Salah satu jenis nazar dalam Islam adalah nazar lajaj, di mana seseorang berjanji untuk melakukan sesuatu jika dibebaskan dari suatu dosa atau kesalahan yang pernah dilakukan.
Hukum nazar lajaj dalam Islam adalah sunnah, yang artinya dianjurkan untuk dilakukan namun bukan merupakan kewajiban. Contoh dari nazar lajaj adalah seseorang yang berjanji untuk melakukan puasa selama 3 hari jika diberikan kesembuhan dari penyakitnya. Selain itu, ada juga contoh nazar lajaj yang berjanji untuk memberikan sedekah sebanyak 100 ribu jika dijauhkan dari kemungkinan kecelakaan di perjalanan.
Dengan demikian, nazar lajaj adalah salah satu bentuk pengabdian kepada Allah dan cara untuk menunjukkan rasa syukur atas karunia-Nya. Namun, perlu diingat bahwa nazar harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama.
2. Nazar Al-Mujazah
Nazari al-Mujazah adalah jenis nazar dalam Islam yang mengharuskan pemenuhan nazar secara harfiah. Dalam hal ini, seseorang harus melaksanakan nazar sesuai dengan janjinya, tanpa menggantinya dengan sesuatu yang sejenis atau lebih baik. Hukum dari nazar al-Mujazah adalah wajib dilaksanakan, dan tidak boleh digantikan dengan amal lainnya.
Contoh dari nazar al-Mujazah dalam praktik keagamaan adalah ketika seseorang berjanji untuk mengeluarkan sejumlah uang apabila permohonannya terkabul. Jika doanya terkabul, maka orang tersebut wajib untuk memenuhi nazar dengan menyerahkan uang sesuai dengan janjinya.
Dalam praktik keagamaannya, nazar al-Mujazah ini harus dilaksanakan sesuai dengan janji yang telah dibuat. Tidak ada kemungkinan untuk mengubah ataupun menggantikan nazar dengan amal lainnya. Dengan demikian, seorang muslim diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam membuat nazar dan memastikan bahwa nazar yang diucapkan adalah sesuatu yang dapat dipenuhi dengan tepat.
3. Nazar Mutlak
Nazar Mutlak adalah sebuah konsep dalam Islam yang berkaitan dengan janji atau komitmen yang diberikan kepada Allah SWT. Definisi dari Nazar Mutlak adalah janji yang diberikan oleh seseorang kepada Allah SWT untuk melakukan sesuatu atau memberikan sesuatu sebagai bentuk syukur atau permohonan. Contohnya adalah jika seseorang bersumpah kepada Allah bahwa jika permintaannya dikabulkan, dia akan memberikan sebagian dari hasilnya kepada fakir miskin.
Dalam hukum Islam, Nazar Mutlak memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Pertama, janji yang diberikan haruslah sesuatu yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Kedua, janji tersebut haruslah dilakukan dengan tekun dan penuh keikhlasan. Ketiga, jika seseorang tidak dapat memenuhi janjinya, maka dia diwajibkan untuk membayar kafarat sebagai ganti jika tidak bisa memenuhi janjinya.
Dengan demikian, Nazar Mutlak merupakan sebuah konsep penting dalam Islam yang menekankan pentingnya memenuhi janji kepada Allah dan juga memberikan sesuatu sebagai bentuk syukur atau permohonan kepada-Nya.