Kirab Pemilu adalah Sarana Sosialisasi Pesta Demokrasi 2024, Ini Tujuannya

Kirab pemilu adalah sarana yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis pemilu, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai demokrasi, peran mereka dalam menjaga stabilitas demokrasi, dan pentingnya suara mereka dalam menentukan arah negara.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 06 Feb 2024, 17:05 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2024, 17:05 WIB
Kirab Pemilu 2024 KPU Sukoharjo Kenakan Pakaian Adat
Kirab Pemilu 2024 KPU Sukoharjo Kenakan Pakaian Adat (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kirab pemilu adalah salah satu momentum penting dalam menyambut pesta demokrasi. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah pada 2023 silam. Kirab Pemilu bukan hanya sebuah parade semata, melainkan sebuah upaya nyata untuk mensosialisasikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum.

Melalui Kirab Pemilu, KPU memberikan wadah bagi masyarakat yang akan berpartisipasi langsung dalam Pemilu untuk lebih memahami dan merasakan atmosfer demokrasi. Kirab pemilu adalah sarana yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis pemilu, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai demokrasi, peran mereka dalam menjaga stabilitas demokrasi, dan pentingnya suara mereka dalam menentukan arah negara.

Gelaran Kirab Pemilu yang sudah sukses diselenggarakan di berbagai daerah mencerminkan semangat demokrasi yang semakin mengakar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut ulasan lebih lanjut tentang kirab pemilu adalah sarana sosialisasi pesta demokrasi yang Liputan6,com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (6/2/2024).

Kirab Pemilu Sebagai Media Sosialisasi

Arak-arakan Kirab dan deklarasi Pemilu 2024 di Kota Bogor,
Kemeriahan tergambar ketika arak-arakan Kirab dan deklarasi Pemilu 2024 di Kota Bogor, Senin (6/11/2023). (Foto: Achmad Sudarno/Liputan6.com).

Kirab Pemilu 2024 gadir sebagai sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kirab pemilu bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih terhadap proses pemilu secara berkelanjutan. Pernyataan tersebut disampaikan dengan jelas oleh Inspektur Utama Setjen KPU, Nanang Priyatna saat melepas mobil Kirab Pemilu 2024, di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara,

Nanang menegaskan pentingnya sosialisasi tentang partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan informasi dan memberikan pendidikan politik secara langsung maupun tidak langsung. Kirab pemilu adalah sebuah wadah penting untuk mengedukasi masyarakat tentang hak, kewajiban, dan peran mereka dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. 

Penerapan metode sosialisasi sesuai Peraturan KPU diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman mendalam terkait informasi Pemilu Serentak 2024. KPU ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki perspektif yang lebih komprehensif tentang proses demokrasi. KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan di Indonesia juga memiliki tanggung jawab dalam upaya mencerdaskan pemilih dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Penyelenggaraan kirab pemilu pada juga mendapat dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu Provinsi, perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Forkopimda, LSM/NGO, dan Media Massa. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ini tidak hanya menciptakan kesadaran di tingkat masyarakat, tetapi juga membangun sinergi antara lembaga pemerintahan, partai politik, dan kelompok masyarakat sipil.

Dengan demikian, Kirab Pemilu bukan hanya menjadi acara seremonial, melainkan sebuah investasi penting dalam pembangunan kapasitas pemilih, yang diharapkan akan menghasilkan masyarakat yang lebih informan, aktif, dan terlibat dalam proses demokrasi pada Pemilu 2024 mendatang.

Jadwal Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Dilansir dari laman jdih.kpu.go.id, berikut adalah jadwal Pemilu 2024.

1. Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023.

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023.

7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 - 25 November 2023.

8. Pencalonan Anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023.

9. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

10. Masa tenang: 11 - 13 Februari 2024.

11. Pemungutan suara: 14 Februari 2024.

12. Penghitungan suara: 14 - 15 Februari 2024.

13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024.

14. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

15. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

17. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.

18. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tahapannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut.

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret - 25 April 2024.

2. Masa kampanye pemilu: 2 - 22 Juni 2024.

3. Masa tenang: 23 - 25 Juni 2024.

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.

5. Penghitungan suara: 26 - 27 Juni 2024.

Daftar Partai yang Berpartisipasi pada Pemilu 2024

Pengibaran bendera Parpol di Gunung Slamet mengawali kirab Pemilu 2024 di Banyumas. (Foto: Liputan6.com/KPU Banyumas)
Pengibaran bendera Parpol di Gunung Slamet mengawali kirab Pemilu 2024 di Banyumas. (Foto: Liputan6.com/KPU Banyumas)
  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Biodata Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Pasangan Nomor Urut 1

Anies Baswedan

TTL: Kuningan, 7 Mei 1969

Usia: 54 tahun

Muhaimin Iskandar

TTL: Jombang, 24 September 1966

Usia: 57 tahun

Pasangan Nomor Urut 2

Prabowo Subianto

Jakarta

TTL: Jakarta, 17 Oktober 1951

Usia: 72 tahun

Gibran Rakabuming Raka

TTL: Surakarta, 1 Oktober 1987

Usia: 36 tahun

Pasangan Nomor Urut 3

Ganjar Pranowo

TTL: Karanganyar, 28 Oktober 1968

Usia: 54 tahun

Mahfud MD

TTL: Sampang, 13 Mei 1957

Usia: 66 tahun

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya