Liputan6.com, Jakarta Kirab pemilu adalah salah satu momentum penting dalam menyambut pesta demokrasi. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah pada 2023 silam. Kirab Pemilu bukan hanya sebuah parade semata, melainkan sebuah upaya nyata untuk mensosialisasikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum.
Baca Juga
Advertisement
Melalui Kirab Pemilu, KPU memberikan wadah bagi masyarakat yang akan berpartisipasi langsung dalam Pemilu untuk lebih memahami dan merasakan atmosfer demokrasi. Kirab pemilu adalah sarana yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis pemilu, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai demokrasi, peran mereka dalam menjaga stabilitas demokrasi, dan pentingnya suara mereka dalam menentukan arah negara.
Gelaran Kirab Pemilu yang sudah sukses diselenggarakan di berbagai daerah mencerminkan semangat demokrasi yang semakin mengakar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut ulasan lebih lanjut tentang kirab pemilu adalah sarana sosialisasi pesta demokrasi yang Liputan6,com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (6/2/2024).
Kirab Pemilu Sebagai Media Sosialisasi
Kirab Pemilu 2024 gadir sebagai sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kirab pemilu bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih terhadap proses pemilu secara berkelanjutan. Pernyataan tersebut disampaikan dengan jelas oleh Inspektur Utama Setjen KPU, Nanang Priyatna saat melepas mobil Kirab Pemilu 2024, di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara,
Nanang menegaskan pentingnya sosialisasi tentang partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan informasi dan memberikan pendidikan politik secara langsung maupun tidak langsung. Kirab pemilu adalah sebuah wadah penting untuk mengedukasi masyarakat tentang hak, kewajiban, dan peran mereka dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.Â
Penerapan metode sosialisasi sesuai Peraturan KPU diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman mendalam terkait informasi Pemilu Serentak 2024. KPU ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki perspektif yang lebih komprehensif tentang proses demokrasi. KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan di Indonesia juga memiliki tanggung jawab dalam upaya mencerdaskan pemilih dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Penyelenggaraan kirab pemilu pada juga mendapat dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu Provinsi, perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Forkopimda, LSM/NGO, dan Media Massa. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ini tidak hanya menciptakan kesadaran di tingkat masyarakat, tetapi juga membangun sinergi antara lembaga pemerintahan, partai politik, dan kelompok masyarakat sipil.
Dengan demikian, Kirab Pemilu bukan hanya menjadi acara seremonial, melainkan sebuah investasi penting dalam pembangunan kapasitas pemilih, yang diharapkan akan menghasilkan masyarakat yang lebih informan, aktif, dan terlibat dalam proses demokrasi pada Pemilu 2024 mendatang.
Advertisement
Jadwal Pemilu 2024
Dilansir dari laman jdih.kpu.go.id, berikut adalah jadwal Pemilu 2024.
1. Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023.
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023.
7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 - 25 November 2023.
8. Pencalonan Anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023.
9. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
10. Masa tenang: 11 - 13 Februari 2024.
11. Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
12. Penghitungan suara: 14 - 15 Februari 2024.
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024.
14. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
15. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
17. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
18. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tahapannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut.
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret - 25 April 2024.
2. Masa kampanye pemilu: 2 - 22 Juni 2024.
3. Masa tenang: 23 - 25 Juni 2024.
4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
5. Penghitungan suara: 26 - 27 Juni 2024.
Daftar Partai yang Berpartisipasi pada Pemilu 2024
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Nangroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
- Partai Ummat
Biodata Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Pasangan Nomor Urut 1
Anies Baswedan
TTL: Kuningan, 7 Mei 1969
Usia: 54 tahun
Muhaimin Iskandar
TTL: Jombang, 24 September 1966
Usia: 57 tahun
Pasangan Nomor Urut 2
Prabowo Subianto
Jakarta
TTL: Jakarta, 17 Oktober 1951
Usia: 72 tahun
Gibran Rakabuming Raka
TTL: Surakarta, 1 Oktober 1987
Usia: 36 tahun
Pasangan Nomor Urut 3
Ganjar Pranowo
TTL: Karanganyar, 28 Oktober 1968
Usia: 54 tahun
Mahfud MD
TTL: Sampang, 13 Mei 1957
Usia: 66 tahun
Â
Â
Â
Advertisement