Cara Klaim Jasa Raharja ketika Kecelakaan Lalu Lintas, Ketahui Siapa yang Berhak Dapat Santunan

Ketika terjadi kecelakaan, tentu kita akan merasakan dampak yang tidak hanya fisik namun juga finansial. Untuk itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara klaim asuransi Jasa Raharja.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 01 Jun 2024, 09:52 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2024, 15:15 WIB
Ilustrasi kecelakaan (Istimewa)
Ilustrasi kecelakaan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Dalam kehidupan sehari-hari, semua orang pasti tidak ingin mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa hal yang tidak kita inginkan ini sering terjadi. Ketika terjadi kecelakaan, tentu kita akan merasakan dampak yang tidak hanya fisik namun juga finansial. Untuk itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara klaim asuransi Jasa Raharja.

Jasa Raharja adalah sebuah perusahaan milik negara yang memberikan jaminan kepada masyarakat terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan sosial, Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan baik itu berupa biaya pemulihan kesehatan maupun santunan dengan jumlah tertentu.

Agar dapat memperoleh santunan dari Jasa Raharja, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti. Dengan mengetahui cara klaim asuransi Jasa Raharja, kita dapat memperoleh perlindungan finansial ketika mengalami kecelakaan lalu lintas. Sebagai masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan santunan, penting untuk tidak ragu dalam mengajukan klaim jika kita memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kecelakaan yang terjadi tidak akan menimbulkan beban finansial yang berat dan kita dapat segera pulih kembali.

Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan santunan dan bagaimana cara mengajukannya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (12/5/2024).

Siapa yang Berhak Dapat Santunan Jasa Raharja?

Asuransi Jasa Raharja merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi korban kecelakaan di Indonesia. Namun, tidak semua korban kecelakaan berhak menerima santunan dari Jasa Raharja. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan santunan tersebut.

Korban yang berhak atas santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut. Jika penumpang angkutan umum seperti bus sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, maka akan diberikan santunan ganda.

Selain itu, orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta orang yang berada di dalam kendaraan bermotor dan ditabrak, juga berhak atas santunan dari Jasa Raharja. Hal ini termasuk pengemudi kendaraan bermotor yang menjadi penyebab kecelakaan, penumpang kendaraan bermotor, dan pemilik sepeda motor pribadi.

Namun, ada beberapa kategori yang tidak berhak menerima santunan dari Jasa Raharja, antara lain pengendara yang menyebabkan kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor, korban kecelakaan yang menerobos palang pintu kereta api, korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri atau percobaan bunuh diri, serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk atau sedang melakukan kejahatan. Korban kecelakaan akibat bencana alam atau perlombaan kecepatan juga tidak berhak menerima santunan.

Jika kecelakaan Anda tidak termasuk dalam kategori-kategori yang tidak berhak mendapatkan santunan, Anda dapat mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja untuk mendapatkan santunan kecelakaan. Penting untuk memahami ketentuan-ketentuan ini agar bisa memanfaatkan perlindungan yang diberikan oleh asuransi Jasa Raharja dengan baik.

Besaran Santunan Jasa Raharja

Kasus Laka Lantas
Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Balikpapan. Jasa Raharja pun memberikan santunan kepada para korbannya.

Besaran Santunan Jasa Raharja merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat. Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan bagi korban kecelakaan di Indonesia. Dalam klaim asuransi Jasa Raharja, terdapat beberapa besaran santunan yang bisa diterima oleh korban kecelakaan.

Pertama, untuk santunan meninggal dunia, korban kecelakaan bisa menerima santunan sebesar Rp50 juta. Santunan ini akan diberikan kepada ahli waris korban sebagai bantuan dalam menghadapi situasi sulit akibat kehilangan anggota keluarga.

Selanjutnya, terdapat santunan cacat tetap dengan besaran maksimal sebesar Rp50 juta. Santunan ini diberikan kepada korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap yang mengakibatkan hilangnya kemampuan atau fungsi tubuh secara permanen.

Sementara itu, santunan perawatan juga disediakan oleh Jasa Raharja dengan besaran maksimal sebesar Rp20 juta. Santunan ini ditujukan untuk membantu biaya pengobatan korban kecelakaan yang membutuhkan perawatan medis.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan santunan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta jika korban tidak memiliki ahli waris. Hal ini bertujuan untuk membantu keluarga korban dalam mengatasi beban biaya penguburan.

Terdapat juga manfaat tambahan yang bisa diterima oleh korban kecelakaan. Pertama, Jasa Raharja memberikan santunan tambahan sebesar Rp1 juta untuk penggantian biaya P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan). Selain itu, santunan tambahan sebesar Rp500 ribu juga diberikan untuk penggantian biaya ambulans.

Itulah besaran santunan Jasa Raharja yang bisa diterima oleh korban kecelakaan. Dengan mengetahui besaran santunan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami perlindungan yang diberikan oleh Jasa Raharja dan melakukan klaim asuransi dengan tepat.

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Jasa Raharja Serahkan Santunan 1x24 Jam Korban Kecelakaan Tol Purbalenyi
(Foto:Dok.Jasa Raharja)

Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi di Indonesia yang menyediakan jaminan kecelakaan diri bagi masyarakat. Bagi yang ingin mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Peroleh Surat Keterangan Kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang, seperti PT KAI untuk kereta api atau Syah Bandar untuk kapal laut.

2. Buat Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian dari rumah sakit.

3. Bawa identitas pribadi korban, seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Surat Nikah dalam asli dan fotokopi.

4. Kunjungi kantor Jasa Raharja dan isi formulir pengajuan klaim, termasuk formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Serahkan formulir dan lampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan, sertakan laporan polisi dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang, kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan, fotokopi KTP korban, serta surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (jika dikuasakan) dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

7. Untuk korban luka-luka yang mengalami cacat, sertakan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang, keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban, fotokopi KTP korban, dan foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

8. Untuk korban luka-luka yang meninggal dunia, sertakan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang, surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi surat nikah (jika telah menikah), fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir (jika belum menikah), kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan obat-obatan, serta fotokopi surat rujukan jika korban pindah rawat ke rumah sakit lain.

9. Untuk korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara, sertakan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang, surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi surat nikah (jika telah menikah), fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir (jika belum menikah).

10. Tunggu proses pencairan klaim.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya