Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024 dan Waktu Cairnya, Catat Baik-Baik Perkiraannya

Memahami besaran honor Pantarlih Pilkada 2024 dan waktu cairnya sangat penting.

oleh Laudia Tysara diperbarui 09 Jul 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 14:00 WIB
[Bintang] Golput Itu Nggak Keren! Biar Suaranya Sah, Begini Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Memahami besaran honor Pantarlih Pilkada 2024 dan waktu cairnya sangat penting bagi masyarakat yang ingin memahami proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Informasi ini memberikan gambaran tentang penghargaan yang diberikan kepada Pantarlih atas kontribusi mereka dalam menjalankan tugas coklit pemutakhiran data pemilih, yang merupakan bagian integral dari persiapan Pilkada.

Besaran honor Pantarlih Pilkada 2024 merupakan informasi yang perlu diketahui agar masyarakat bisa menghargai kerja keras dan dedikasi yang mereka berikan dalam penyelenggaraan Pilkada. Memahami besaran honor ini, masyarakat dapat mengapresiasi peran Pantarlih dalam memastikan integritas dan keakuratan data pemilih, yang merupakan landasan utama bagi keberhasilan proses demokrasi di tingkat lokal.

Kapan dan bagaimana honor Pantarlih Pilkada 2024 dicairkan juga menjadi pertanyaan penting bagi para Pantarlih dan masyarakat umum. Informasi ini akan memberikan gambaran tentang proses administratif yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pilkada untuk memastikan bahwa setiap Pantarlih mendapatkan penghargaan sesuai dengan kontribusinya.

Berikut Liputan6.com ulas besaran honor Pantarlih Pilkada 2024 dan waktu cairnya yang dimaksudkan, Selasa (9/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, penting untuk memahami besaran honor Pantarlih Pilkada 2024. Honor ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada Pantarlih dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengamanan pada Pilkada 2024.

Besaran honor yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp 1 juta per bulan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memberikan penghargaan yang layak kepada para Pantarlih yang bertanggung jawab atas kelancaran dan integritas penyelenggaraan Pilkada.

Honor sebesar Rp 1 juta per bulan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada Pantarlih sebagai penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Pilkada di daerah masing-masing. Besaran yang telah ditetapkan ini juga diharapkan mampu mendorong semangat dan motivasi Pantarlih dalam melaksanakan tugas mereka secara profesional dan bertanggung jawab.

Santunan Pantarlih Pilkada 2024

Selain honor bulanan, Pantarlih juga berhak menerima santunan jika mengalami kecelakaan kerja selama melaksanakan tugas. Besaran santunan yang diberikan mencakup berbagai kondisi, mulai dari meninggal dunia hingga luka ringan, dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan tingkat keparahan kecelakaan yang dialami. Santunan ini tidak hanya sebagai bentuk perlindungan.

Akan tetapi juga sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada Pantarlih yang bertugas dengan risiko yang mungkin mereka hadapi.

Mengetahui besaran honor Pantarlih Pilkada 2024 dan santunannya menjadi penting untuk memahami komitmen dan perlindungan yang diberikan kepada para Pantarlih selama Pilkada berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggara Pilkada menghargai peran krusial Pantarlih dalam menjaga proses demokrasi lokal yang berjalan lancar dan aman bagi seluruh pihak terlibat.

Jika demikian, informasi ini tidak hanya memperjelas aspek penghargaan dan perlindungan bagi Pantarlih. Akan tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang transparansi dalam pemberian penghargaan dan perlindungan di sektor publik seperti Pilkada.


Waktu Cair Honor Pantarlih Pilkada 2024

20170124-Proses Pelipatan Surat Suara-Jakarta
Petugas melipat surat suara Pilkada DKI Jakarta 2017 di Gudang Logistik KPU Jakarta Pusat, Senin (24/1). Nantinya semua surat suara akan di distribusikan ke 1.237 TPS di seluruh wilayah Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung sekitar 1 bulan, dimulai sejak tanggal pelantikan pada 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Rentang waktu ini menandai periode intensif di mana Pantarlih bertugas melakukan pencocokan dan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan keakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pilkada.

Pencairan gaji Pantarlih diperkirakan akan dilakukan setelah masa kerja berakhir, yakni pada 25 Juli 2024 atau sekitar akhir bulan Juli atau awal Agustus. Meskipun demikian, tanggal pasti pencairan honor masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari instansi terkait.

Proses pencairan ini diatur sesuai dengan kebijakan penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk memastikan Pantarlih mendapatkan penghargaan yang layak atas kontribusinya dalam proses demokrasi.

Pantarlih, atau yang dikenal juga sebagai Petugas Coklit, memiliki tugas krusial dalam menjalankan Pilkada. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai dengan Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data resmi dari KPU. Proses ini dilakukan dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah, memastikan bahwa setiap data pemilih yang tercatat di DPT sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih berhak atas gaji atau honor sebagai penghargaan atas kerja keras mereka. Besaran gaji atau honor yang akan diterima oleh Pantarlih Pilkada 2024 ditentukan berdasarkan keputusan yang telah diatur oleh pihak penyelenggara Pemilu.

Informasi ini penting untuk diketahui oleh masyarakat agar memahami proses penyelenggaraan Pilkada yang transparan dan akuntabel, serta menghargai peran vital Pantarlih dalam menjaga integritas dan keabsahan pelaksanaan Pilkada di tingkat lokal.

Demikian, walaupun proses pencairan gaji Pantarlih Pilkada 2024 belum ditentukan secara pasti, informasi ini memberikan gambaran bahwa pihak penyelenggara akan memastikan bahwa Pantarlih mendapatkan penghargaan yang setimpal sesuai dengan kontribusinya dalam menjaga proses demokrasi yang berlangsung secara adil dan transparan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya