Berapa Gaji PPK Pilkada 2024? Ketahui Apa Saja Tugas dan Wewenangnya

Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Pilkada adalah penetapan berapa gaji PPK Pilkada 2024 dan badan ad hoc lainnya.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 16 Jul 2024, 15:20 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2024, 15:20 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Berapa gaji PPK Pilkada 2024? Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di tingkat kecamatan, KPU (Komisi Pemilihan Umum) membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, seluruh proses pemilihan harus diatur dengan cermat untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan. 

Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Pilkada adalah penetapan berapa gaji PPK Pilkada 2024 dan badan ad hoc lainnya. Hal ini telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024. 

Keputusan ini merinci besaran gaji atau honorarium petugas penyelenggara sesuai dengan jabatannya, mencakup ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan. Berikut ulasan lebih lanjut tentang berapa gaji PPK Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selas (16/7/2024).

Besaran Gaji PPK Pilkada 2024

Pemerintah akan Berikan Subsidi Gaji Sebesar Rp 600 Ribu Pada Pekerja Gaji Maksimal Rp 3,6 Juta
Ilustrasi gaji PPK Pilkada. (Sumber foto: Pexels.com)

Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki peran yang sangat krusial untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan baik. Sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab yang besar ini, anggota PPK menerima kompensasi yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Berikut adalah rincian berapa gaji PPK Pilkada 2024.

Ketua PPK: Rp2.500.000 per bulan

Anggota PPK: Rp2.200.000 per bulan

Sekretaris PPK: Rp1.850.000 per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan

Gaji yang ditetapkan mencerminkan tingkat tanggung jawab dan beban kerja masing-masing posisi dalam struktur PPK. Dengan adanya kompensasi yang memadai, diharapkan para anggota PPK dapat menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme dan dedikasi yang tinggi.

Masa Kerja PPK Pilkada 2024

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Setelah melalui proses seleksi yang ketat, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berhasil lulus ujian akan memulai masa kerja mereka untuk Pilkada 2024. Proses seleksi ini mencakup ujian tertulis yang hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024, diikuti dengan ujian wawancara yang berlangsung dari 11 hingga 13 Mei 2024.

Bagi mereka yang berhasil melewati semua tahapan ujian, pelantikan resmi anggota PPK dijadwalkan pada 16 Mei 2024. Dengan pelantikan ini, masa kerja anggota PPK secara resmi dimulai. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.

Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada. Mulai dari persiapan sebelum pemilihan, pelaksanaan hari pemilihan pada 27 November 2024, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara yang berakhir pada 16 Desember 2024. Masa kerja PPK juga mencakup penyelesaian administrasi dan laporan pasca pemilihan.

Dengan masa kerja yang demikian, anggota PPK diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi dan integritas. Mereka bertanggung jawab memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta berkontribusi pada terlaksananya pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa proses demokrasi di tingkat kecamatan berlangsung dengan lancar dan akuntabel.

Tugas dan Wewenang PPK Pilkada 2024

[Bintang] Jangan Cuma Mikirin Hari Libur, Ini Alasan Mengapa Kamu Harus Ikut Pilkada 27 Juni
Setelah libur Lebaran agak-agaknya aroma liburan sudah mulai tercium. Katanya Pilkada 27 Juni jadi hari libur lho. (Ilustrasi: Liputan6.com/Yoshiro)

Selama masa kerja PPK Pilkada 2024, anggota PPK memiliki tugas dan wewenang yang telah dijelaskan secara rinci dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2008 yang masih berlaku hingga sekarang. Berikut adalah poin-poin tugas dan wewenang PPK.

  1. Pemutakhiran Data Pemilih: PPK membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
  2. Penyelenggaraan Pemilu: PPK membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu, serta melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  3. Distribusi Daftar Pemilih: PPK menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  4. Pengumpulan Hasil Penghitungan Suara: PPK mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayah kerjanya.
  5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.
  6. Pengumuman dan Penyerahan Hasil Rekapitulasi: PPK mengumumkan hasil rekapitulasi suara dan menyerahkannya kepada seluruh peserta Pemilu.
  7. Pembuatan Berita Acara Penghitungan Suara: PPK membuat berita acara penghitungan suara serta sertifikat penghitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
  8. Tindak Lanjut Temuan dan Laporan: PPK segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
  9. Evaluasi dan Laporan: PPK melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  10. Sosialisasi Pemilu: PPK melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
  11. Tugas Tambahan dari KPU: PPK melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  12. Tugas Tambahan Berdasarkan Undang-Undang: PPK juga melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.

Dengan tugas dan wewenang yang komprehensif ini, PPK berperan penting dalam memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga berkontribusi dalam pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan, sehingga proses demokrasi di tingkat kecamatan dapat berjalan dengan lancar dan akuntabel.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya